Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pemilih yang mencoblos di daerah lain bisa mengurangi hak konstitusional. Mereka tak akan bisa mencoblos calon anggota DPRD dan DPD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya harus mendorong anda untuk mau menggunakan hak pilih di kampung anda, di tempat anda. Kenapa, untuk melindungi hak konstitusional anda mempunyai lima surat suara,” ujar Arief di acara diskusi di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 1 Maret 2019.
Atas dasar itu, KPU mengimbau masyarakat untuk memilih di kampung atau di daerahnya masing-masing.
Pada pemilu 2019, pemilih akan mendapatkan lima surat suara, yakni calon DPRD kabupten/ kota, DPRD provinsi, DPD, DPR RI, dan presiden. Pemilih memang diperkenankan untuk mencoblos di lokasi lain di luar domisilinya yang tercatat di KTP, dengan risiko tidak bisa memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPD, bahkan DPRD provinsi.
Arief menuturkan saat KPU mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), banyak yang mengajukan untuk pindah tempat pemilihan. Ini dilakukan dengan beragam alasan, contohnya pindah ke wilayah yang memiliki banyak destinasi wisata, atau pelajar yang sedang menempuh studi di luar kota.
Namun, ujar Arief, bila memungkinkan, pemilih sebaiknya memilih di daerahnya sendiri. Apalagi negara sudah memfasilitasi dengan menetapkan hari pemilu sebagai hari libur. "Ketika masih mungkin memilih di tempat anda, kan diliburkan pada hari itu, maka sebaiknya anda harus ambil hak konstitusional yang sudah diberikan negara kepada anda,” ucap Arief.