Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menindaklanjuti informasi mengenai tercantumnya nama 103 warga negara asing pemilik KTP elektronik dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Terdaftar di DPT, NIK 18 Ribu Warga Minahasa Tak Sesuai Database
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut pada hari ini dengan menginstruksikan KPU provinsi untuk melakukan verifikasi data dan faktual," ujar komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa, 5/3.
Viryan mengatakan berdasarkan pencermatan KPU, 103 WNA itu tersebar di 17 Provinsi dan 54 kabupaten/kota. Kegiatan verifikasi ditargetkan selesai dalam satu hari ini dan langsung disampaikan hasilnya kepada Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat.
Kegiatan verifikasi itu meliputi pengecekan data ke daftar pemilih serta penelusuran lapangan untuk menemui WNA tersebut. “Guna memastikan keberadaannya," tutur Viryan.
Menurut Viryan ada tiga kemungkinan menganai data tersebut, pertama 103 nama WNA sudah tidak ada di DPT; kedua apabila WNA pemilik KTP elektronik tersebut masuk di DPT maka namanya akan langsung dicoret; ketiga, hal lain diluar kedua kemungkinan tersebut yang ditemui di lapangan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang namanya tercatat masuk dalam DPT Pemilu 2019.
ANTARA