Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dewan Pengupahan menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh dalam perumusan besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Pesan itu disampaikan Heru usai melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI.
Heru Budi Hartono meminta Dewan Pengupahan intensif berdialog dengan pekerja dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme. "Sehingga keputusan yang dihasilkan akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022, seperti dikutip Antara.
Dewan Pengupahan juga diminta mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun buruh.
Pengurus Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini akan bertugas pada periode 2022-2025. Anggota yang baru dilantik itu terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo dan Kadin), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, anggota Dewan Pengupahan Provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam penetapan UMP. Mereka juga bertugas mengusulkan serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.
Besaran UMP DKI 2022 Tunggu Putusan Banding PT TUN
Pada saat ini Pemprov DKI masih menunggu putusan banding atas besaran UMP DKI 2022 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PT TUN). Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Besaran UMP Rp 4,6 juta itu adalah hasil revisi UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan sebesar Rp4,4 juta.
Majelis hakim PTUN DKI kemudian menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,5 juta. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding di PT TUN. Hingga kini keputusan tentang UMP DKI belum final.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Hitung Dampak Kenaikan Harga BBM untuk Besaran UMP DKI 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini