Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.

25 Juli 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan warga. Gugatan itu soal perbuatan melawan hukum pemerintah karena membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, Mahkamah Agung telah mengambil langkah yang tepat dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pada tingkat pertama hingga banding, putusan selalu menolak gugatan warga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai lembaga peradilan tertinggi, sudah semestinya Mahkamah Agung mengoreksi lembaga peradilan yang ada di bawahnya dengan mengeluarkan putusan-putusan yang substansinya yang membela kepentingan umum," kata Fadhil melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Juli 2024. 

Menurut Fadhil, putusan ini semakin membuat terang persoalan. Praktik-praktik eksploitatif pinjol telah membuktikan bagaimana negara telah gagal dan lalai melindungi warga. 

"Sejak membuka pos pengaduan pada 25 November 2018, LBH Jakarta telah menerima 1330 pengaduan korban pinjol dari 25 Provinsi di Indonesia," kata Fahdil. 

Dari ribuan pengaduan tersebut, lanjut Fadhil, setidaknya ditemukan kesimpulan bahwa keberadaan pinjol menunjukkan adanya kemudahan meminjam dan memperoleh dana cepat, tetapi justru sangat eksploitatif dan tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara, khususnya terhadap hak konsumen untuk memperoleh rasa aman. 

"LBH Jakarta menilai bahwa selama ini negara telah gagal menahan laju dan menata regulasi bagi praktik-praktik pinjol yang sarat akan pelanggaran," katanya. 

Pelanggaran dimaksud yakni bunga tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang agresif, tidak manusiawi, menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, penyebaran data pribadi, dan sebagainya. 

"Dengan putusan ini, diharapkan sikap resisten dan keras kepala negara terkait praktik-praktik eksploitatif pinjol dapat diurai," kata Fadhil.  

Presiden, Wakil Presiden, hingga DPR RI bahkan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran lalai dan membiarkan transaksi pinjaman online (pinjol) berjalan tanpa adanya regulasi perlindungan, sehingga menyebabkan warga tereksploitasi. 

Mahkamah Agung atau MA memutuskan suburnya praktik pinjaman online atau pinjol merupakan kelalaian pemerintah. MA menilai praktik itu seolah dibiarkan pemerintah sehingga masyarakat tergiur. 

Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 1206 K/Pdt/2024, terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. 

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis, 25 Juli 2024. 

Putusan MA itu keluar berdasar gugatan 19 warga terhadap Presiden (Tergugat I), Wakil Presiden (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menkominfo (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Tergugat V). 

Putusan yang diputus oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso itu meminta para tergugat membuat aturan batasan dan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online

"Apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi," tulis pertimbangan hakim dalam amar putusannya. 

Majelis Hakim berpandangan, kehadiran para tergugat sangat berpengaruh terhadap masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjaman online, melalui dilahirkannya peraturan yang adil, berkepastian hukum dan komprehensif. 

"Semuanya itu menjadi kewajiban Tergugat I Presiden RepubIik Indonesia dengan dukungan para tergugat II, III, IV dan V," tulisnya.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus