Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama perayaan Natal tahun ini

25 Desember 2023 | 06.17 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap alias gage selama perayaan Natal tahun ini. Ganjil genap ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 25 dan 26 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditiadakannya kebijakan ganjil genap ini diumumkan Dinas Perhubungan DKI melalui akun media sosial Instagram. "Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," bunyi caption Instagram @dishubdkijakarta yang dikutip Tempo, Ahad, 24 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Selain itu, peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan. "Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus