Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap alias gage selama perayaan Natal tahun ini. Ganjil genap ditiadakan selama dua hari, yaitu pada 25 dan 26 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditiadakannya kebijakan ganjil genap ini diumumkan Dinas Perhubungan DKI melalui akun media sosial Instagram. "Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," bunyi caption Instagram @dishubdkijakarta yang dikutip Tempo, Ahad, 24 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain itu, peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi: "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan. "Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.
Pilihan Editor: Wayang Natal Motif Betawi-Dayak Jadi Ikon di Gereja Katedral