Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan mayoritas restoran di wilayahnya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengolahan Air Limbah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ingin menegaskan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2018 telah berlaku. Kami berharap pengusaha restoran dapat membangun IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perda itu, kata Jumhana, mengatur IPAL yang juga berlaku bagi pengelola apartemen dan hotel yang ada di Kota Bekasi serta permukiman penduduk yang tersebar di 12 kecamatan. "Limbah domestik maupun limbah nonkakus atau grey water, dan limbah kakus atau black water sejenisnya, baiknya air limbah tersebut tidak dibuang langsung ke kali atau saluran air," ujarnya.
Menurut Jumhana, jika pengusaha restoran tidak beritikad baik membangun IPAL, maka Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan restoran. "Sejauh ini kami masih sosialisasikan Perda tersebut namun jika telah tersosialisasikan tentu akan ada sanksi terhadap pemilik restoran yang tidak memiliki IPAL," kata dia.
Jumhana mengatakan pihaknya menargetkan sungai-sungai terbebas dari limbah. Berdasarkan data tahun 2018, terdapat 6.600 rumah warga yang tidak memiliki septic tank dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kami akan periksa kembali, perumahan dan permukiman warga agar septic tank nanti dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari air tanah," ujarnya.
Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Imas Amsiah mengatakan mulai saat ini pengembang perumahan atau pengusaha restoran yang membangun apartemen, perumahan serta restoran, diwajibkan mengurus IPAL terlebih dahulu. "Saat mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) pengembang akan diminta mengurus IPAL Komunal. Hal itu untuk meminimalisir lahan," kata dia.
Menurut Imas, pihaknya masih menemukan banyak jasa pengangkut limbah domestik (tinja) yang membuang limbahnya ke saluran air atau sungai padahal Pemkot Bekasi telah memiliki Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Bantargebang. "Kami telah memiliki UPTD Pengolahan Limbah Domestik di Bantargebang yang mampu menampung 150 meter kubik, Dan akan ada penambahan atau perluasan daya tampung limbah domestik," ujarnya.