Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tidak mengetahui soal usulan pasal yang mengatur mekanisme pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden. Menurutnya, draf RUU DKJ yang diserahkan ke DPR sebagai referensi itu tidak memuat pasal tentang mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk oleh presiden.
Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri tidak mengetahui soal usulan pasal di RUU DKJ yang mengatur tentang mekanisme pemilihan gubernur ditunjuk presiden itu. "Dari DPR minta hak inisiatif DPR, kita tentunya tidak masalah dan ketika ada draf itu isinya mengenai mekanisme pemilihan, penunjukan, pemberhentian, ya kita jujur aja kita dari pemerintah tidak tahu dan kita tidak sependapat," kata Tito dalam diskusi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Namun muncul pasal yang mengejutkan banyak kalangan, termasuk legislatif di DPRD DKI, yaitu Gubernur DKJ nanti tidak dipilih warganya melainkan ditunjuk Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10 memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Meskipun ada usulan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden, Tito menegaskan tidak setuju dengan usulan itu. "Saya sudah tegaskan itu, kami tetap pada posisi Pilkada 50 persen plus satu," katanya.
Menurut Tito Karnavian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat RUU DKJ sebagai amanat dari UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas bersama materi atau substansi yang dimuat dalam RUU DKJ sejak 2022.
"Dibuat drafnya, baik oleh DPR dan kami juga pernah membuat draf yang telah diserahkan ke DPR untuk perbandingan," katanya dalam diskusi bersama media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Tito berkata pemerintah bersama DPR perlu segera menindaklanjuti UU No. 3/2022 dengan membuat RUU DKJ. Sebab, dengan diundangkannya UU tentang IKN tersebut, maka Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara.
Oleh karena itu, perlu untuk segera merancang regulasi dan tatanan pemerintahan di Provinsi Jakarta setelah berganti status dan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). "Tanggal 15 Februari 2022 UU IKN ini diundangkan dalam waktu dua tahun, maka UU tentang DKI Nomor 29 tahun 2007 itu harus sudah direvisi karena statusnya bukan Ibu Kota lagi dan kita punya deadline 15 Februari 2024," ujarnya.