Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menemukan tiga produk makanan kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Carrefour Mall Kota Casablanka, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, mengatakan tiga produk makanan kedaluwarsa ditemukan pada 138 bungkus bumbu tom yam merk Papa, 2 bungkus mi kering merek Javara, dan makanan ringan jagung manis merk Pelangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketiga jenis makanan tersebut kami musnahkan langsung di sana (Carrefour)," kata Dewi, Rabu, 20 Desember 2017. “Kami juga menemukan satu jenis produk santan kemasan yang rusak karena dimakan tikus,” ujar Dewi.
Razia gabungan bersama kepolisian tersebut akan terus dilakukan. Bahkan, saban hari Badan POM juga terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang dilakukan secara acak di berbagai tempat. "Makanan kedaluwarsa yang ditemukan belum sampai satu bulan dari masa expired-nya."
Dalam pengawasan tersebut petugas juga mengambil 25 makanan yang terdiri dari aneka kerupuk, ikan asin dan lauk yang berasal dari ikan, seperti teri balado. Petugas memeriksa indikasi adanya bahan berbahaya seperti borak, formalin, dan zat pewarna berbahaya dalam makanan. "Hasilnya tidak ditemukan zat berbahaya," ujar Dewi.
Saat razia, ujar Dewi, BPOM juga menemukan 15 jenis produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan label, seperti nomor izin edar yang sudah habis, tidak mencantumkan nomor yang baru, dan ada produk yang memiliki nomor produk industri rumah tangga, tetapi mencantumkan khasiat produk.
"Padahal tidak boleh. Yang boleh mencantumkan khasiat produk hanya jamu tradisional," ucap Dewi. BPOM berharap pasar swalayan meningkatkan kualitas pengawasan, agar tidak ada lagi temuan produk yang kedaluwarsa terjual ke masyarakat. "Itu sangat merugikan konsumen. Kami akan memberikan sanksi administrasi kepada pengelola atas temuan ini," ukata Dewi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin, mengatakan polisi hanya melakukan pendampingan pengawasan yang dilakukan BPOM. "Temuan makanan kedaluwarsa ini belum bisa dipidanakan, baru sanksi administrasi saja yang diberikan BPOM," ujarn Mardiaz. “Konsumen juga harus hati-hati dan cermat dalam membeli produk makanan maupun minuman," ujar Mardiaz.