Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

26 Desember 2022 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers penerbitan izin penggunaan darurat atau UEA vaksin Covid-19 Inavac di Jakarta, Jum'at, 4 November 2022. Vaksin primer InaVac disetujui untuk menstimulasi imunitas tubuh terhadap SARS-CoV-2 untuk pencegahan COVID-19 pada orang berusia 18 tahun ke atas. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.955 item produk makanan dan minuman tidak memenuhi standar. Total seluruh item produk tersebut mencapai 66.113 paks dengan nilai ekonomi Rp 666 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Temuan itu berdasarkan pengawasan rutin khusus pangan yang difokuskan pada pangan olahan terkemas kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota. Hingga 21 Desember 202, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri atas 1.928 retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan 66.113 paks produk tersebut terbagi menjadi beberapa bagian. Produk kadaluarsa ditemukan paling banyak, yakni 55,93 persen. Kemudian produk tanpa izin edar sebesar 35,9 persen dan produk pangan rusak sebesar 8,1 persen.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan, 769 atau 31,98 persen sarana menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 30,27 persen di sarana retail; 1,53 persen di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08 persen. “Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan berada di sarana ritel,” kata Rita.

Adapun temuan-temuan itu dominan terdeteksi di beberapa wilayah. Pangan kedaluwarsa tertinggi ditemukan di Indonesia bagian timur, yakni di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Kemudian produk tanpa izin edar ditemukan di Tarakan, Kalimantan Timur; Rejang Lebong, Bengkulu; Tangeran; Banjarmasin; dan DKI Jakarta. Semenntara itu, pangan yang rusak di Kabupaten Mimika, Papua; Kupang; Kabupaten Sungai Penuh, Jambi; Kendari; dan Surabaya.

“Lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan yang terbesar adalah kadaluarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perasa,” ucap Rita.

Sedangkan yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan atau BTP, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis. “Untuk produk yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung mengandung susu,” tutur Rita.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus