Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

1 Ton Makanan Kedaluwarsa Siap Edar Digerebek Polisi di Cikarang

Polisi menangkap 7 pelaku kasus peredaran makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

24 November 2022 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Makanan Kedaluwarsa dan Berformalin Disita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh pelaku kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kejahatan makanan kedaluwarsa ini dijalankan dari rumah kontrakan di lokasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan polisi awalnya melaksanakan observasi wilayah perihal peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil observasi, polisi menemukan adanya praktik peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang bermarkas di Cikarang Barat. "Kami melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku," kata Gidion di Bekasi, Kamis, 24 November 2022.

Saat digerebek polisi, para pelaku tengah menghapus cetakan label tanggal kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman tersebut. Catakan label itu dihapus dengan cairan tiner.

Barang kedaluwarsa didapat dari sopir distributor produk makanan

Lalu label tanggal kedaluwarsa dicetak kembali menggunakan alat label matic printing. Diduga para pelaku mendapat barang-barang kedaluwarsa itu dari sopir-sopir distributor produk makanan dan minuman. "Produk-produk itu dijual secara online," ujar Gidion.

Adapun praktik tersebut diketuai wanita berinisial N (48). N dibantu enam pelaku lainnya, yakni M (36), D (57), J (33), A (18), N (40), dan A (40). Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti, yakni satu ton produk makanan dan minuman seperti mi instam, kopi, susu, kue, dan lainnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua timbangan makanan, satu alat press plastik, dua alat pencetak tanggal kedaluwarsa, dan dua kaleng tiner.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus