Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bertambah. Padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memberlakukan moratorium izin baru.
"Dari data terakhir, bertambah 29 minimarket dalam setahun," kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani di Cibinong, Bogor, Ahad, 2 Januari 2022 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor tumbuh subur setiap tahun. Pada 2016 terdapat 748 minimarket, 2017 bertambah jadi 1.053 minimarket, 2018 bertambah jadi 1.162 minimarket, dan pada 2019 bertambah lagi jadi 1.191 minimarket.
Namun, tidak demikian dengan pasar tradiosional. Meski jumlahnya sempat bertambah, tiga pasar tradisional selama 2018 menjadi 30 pasar tradisional, tapi selama tak ada penambahan sama sekali pada tahun berikutnya.
Moratorium izin minimarket diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 63 tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi mendorong Pemkab Bogor agar mengetatkan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket, menanggapi rencana pencabutan moratorium tersebut.
"Moratorium mini market yang diberlakukan Pemkab Bogor juga masih setengah hati. Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," kata Heri.
Menurut dia, status moratorium di 20 kecamatan tersebut pun banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekat mendirikan minimarket meski tak mendapatkan izin.
Ia bahkan menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan fakta di lapangan.
“Bahkan ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda. Ini yang sedang kami cek kebenarannya. Jangan sampai ada kebocoran perizinan,” beber Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor itu.
Heri menilai, moratorium pemberian izin mendirikan minimarket bertujuan untuk melindungi sektor usaha masyarakat kecil di Kabupaten Bogor yang kian hari terus tergerus. Pasalnya, keberadaan minimarket kerap menyalahi perizinan lantaran berdiri di lokasi yang bukan peruntukannya.
Baca juga: