Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -SN, warga negara asing asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Agung Wibowo mengatakan, SN ditangkap saat ketahuan meminta sumbangan di Masjid Ghani, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modus orang asing tersebut adalah meminta sumbangan dengan dalih kemanusiaan untuk masyarakat Afganistan yang sedang kesusahan dilanda perang,” kata Agung saat dikonfirmasi, Minggu 22 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kata Agung, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dana yang terhimpun dari hasil sumbangan itu digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Orang asing tersebut telah menyalahi aturan, karena menggunakan visa kunjungan untuk wisata namun berkegiatan mencari keuntungan,” kata Agung.
Agung mengatakan, SN diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kepada orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal,” kata Agung.
Terakhir Agung menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Depok agar melaporkan ke imigrasi apabila ditemukan orang asing yang mengganggu kenyamanan. “Agar menghubungi nomor telepon +62 812-8923-2368, jika ditemukan orang asing yang mengganggu kenyamanan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti,” kata Agung.