Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Minta Sumbangan Korban Perang, WNA Asal Pakistan Dideportasi

SN, warga negara asing asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok.

23 Desember 2019 | 08.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok -SN, warga negara asing asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Agung Wibowo mengatakan, SN ditangkap saat ketahuan meminta sumbangan di Masjid Ghani, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Modus orang asing tersebut adalah meminta sumbangan dengan dalih kemanusiaan untuk masyarakat Afganistan yang sedang kesusahan dilanda perang,” kata Agung saat dikonfirmasi, Minggu 22 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Agung, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dana yang terhimpun dari hasil sumbangan itu digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Orang asing tersebut telah menyalahi aturan, karena menggunakan visa kunjungan untuk wisata namun berkegiatan mencari keuntungan,” kata Agung.

Agung mengatakan, SN diduga melanggar pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kepada orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal,” kata Agung.

Terakhir Agung menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Depok agar melaporkan ke imigrasi apabila ditemukan orang asing yang mengganggu kenyamanan. “Agar menghubungi nomor telepon +62 812-8923-2368, jika ditemukan orang asing yang mengganggu kenyamanan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti,” kata Agung.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus