Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mobil yang menggunakan pelat nomor khusus dan rotator bisa dikenakan sanksi. Hal tersebut dikarenakan pengguna pelat nomor dewa ini kerap kali berperilaku meresahkan di jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat nomor dewa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tidak hanya pelat khusus, mobil yang menggunakan rotator juga akan diawasi secara ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau anggota kami menemukannya di jalan dan tertangkap kanan, mohon maaf kami akan cabut pelat nomornya. Kami akan cabut STNK-nya, kami akan tindak," kata Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 15 Juni 2022.
Sambodo mengungkapkan bahwa pelat nomor khusus ini hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelat dewa ini hanya boleh digunakan kendaraan pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
"Ini menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator," jelasnya.
Soal pelat dewa ini, banyak kasus di jalan di mana para pengendara dengan pelat khusus ini merasa memiliki 'power'. Padahal menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa semua pengendara memiliki hak yang sama.
"Semua punya hak sama, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009. Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi," ucap Sony.
Menurut Sony, semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Penggunaan pelat nomor dewa ini tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca juga: Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.