Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini memberikan penjelasan soal harga mobil setelah diskon PPnBM 100 persen berakhir. Menurutnya, mobil seharga Rp 250 juta ke bawah tidak pantas menerima insentif pajak lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena menurutnya, mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500cc yang harganya di bawah Rp 250 juta telah merajai segmen pasar otomotif di Indonesia. Terhitung, sekitar 60 persen model kendaraan tersebut laku di pasar Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan begitu, Agus Gumiwang mengambil kesimpulan bahwa kendaraan jenis tersebut berhasil mendominasi pasar otomotif Indonesia karena sesuai kemampuan daya beli masyarakat. Maka dapat diartikan bahwa mobil itu tak lagi masuk daftar barang mewah.
“Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” kata Menperin seperti dikutip dari Bisnis.
Lebih lanjut, Agus Gumiwang juga menyarankan beberapa mobil seharga Rp 250 juta ke bawah dan local purchase minimal 80 persen tidak lagi mendapatkan diskon PPnBM pada 2022. Menurutnya, langkah ini bisa menjaga kelangsungan industri otomotif tahun ini.
“Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” tambah Agus.
BISNIS
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.