Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya ikut mencuat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia disebut pernah menguasai saham PT Refined Bangka Tin. Baik Robert dan PT Refined kerap disebut dengan singkatan yang sama: RBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kantor PT RBT digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suparta, Direktur Utama PT RBT; dan Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Perusahaan timah lain juga ikut digeledah. Hingga awal Maret 2024, total tersangka mencapai 14 orang. Salah seorang di antaranya bernama Tamsil Tamron yang kerap dikenal sebagai raja timah dari Bangka Belitung. Tiga direksi PT Timah juga menjadi tersangka dan diterungku.
Kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus ini, PT Refined Bangka Tin menjadi sorotan karena menjadi salah satu mitra utama PT Timah untuk mengelola timah di Bangka Belitung.
Penjelasan lebih detail datang dari kuasa hukum Robert, Harris Arthur Hedar. Haris mengakui Dirut PT RBT, Suparta, dan kliennya berteman dekat. "Mereka memang berteman, sama-sama orang tambang," kata Harris saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024. Dalam wawancara itu, Harris juga mengaku sebagai pengacara PT RBT.
Berdasarkan data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Suparta menguasai 73 persen saham di PT Refined Bangka Tin. Tak ada nama Robert dalam kepemilikan saham maupun manajemen perusahaan. Itu sebabnya Harris membantah bila Robert terhubung dengan PT RBT, apalagi ikut berperan di balik perusahaan smelter yang berkongsi dengan PT Timah.
Nama Robert juga pernah muncul dalam artikel Majalah Tempo berjudul “Gara-gara Ulah Panglima” dalam edisi 26 Oktober 2018. Saat itu, kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. Dalam artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah ilegal. PT RBT, kata Robert, menambang biji timah dari IUP sendiri. "Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik," katanya kala itu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidikan korupsi timah akan terus berkembang. Mereka berjanji menyasar semua pejabat yang terlibat, termasuk peran Robert yang diduga berada di balik operasional PT Refined Bangka Tin. "Apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, tentu itu bagian dari proses penyidikan," ujar Ketut.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi pekan ini di sini