Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang Kelas IA hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Dalam sidang ini, seorang saksi narapidana mengungkap dugaan praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo. Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana itu mendudukan empat terdakwa yaitu: Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar. Keempat terdakwa adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Saat persidangan, saksi yang bernama Rian Santoso bercerita tentang awal mula ia melihat kobaran api di dalam lapas, tepatnya di Blok C2. Kepada para hakim ia menjelaskan pula jika dirinya baru tiga bulan menjadi penghuni blok.
Rian menuturkan sebelumnya dia berada di Blok E dan dipindah ke Blok C2. Selama di blok barunya itu Rian tidak dapat jatah kamar dia kebagian tidur di aula blok.
"Kenapa tidak di kamar?" tanya Hakim Ismail.
"Enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya," jawab Rian.
Hakim lalu bertanya tentang bagaimana seorang narapidana bisa berada di dalam kamar. Rian menjelaskan jika narapidana yang berada di dalam kamar adalah orang lama dan sudah membayar.
Menurut Rian, tahanan yang tidur di aula harus membayar Rp 5 ribu per pekan dan uang kebersihan Rp 10 ribu tiap bulan. Sementara agar bisa tidur di kamar harus membayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
"Itu (bayaran) sekali masuk seterusnya sampai pulang," kata Rian. Tapi saat ditanya apakah fasilitas berbeda di kamar dan aula, dia mengatakan tidak tahu karena menghuni aula.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri Dili menghadirkan empat saksi. Selain Rian tiga saksi yang dihadirkan adalah Budi Haryono, anggota Polri; Yudi Rayendra, narapidana yang juga penjaga koperasi di Lapas; dan Suhendra, narapidana penghuni Blok C pengasingan.
Sidang kebakaran lapas Tangerang ini akan dilanjutkan pekan depan pada 15 Februari 2022.
AYU CIPTA