Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Napi Lapas Tangerang Ungkap Dugaan Jual Beli Kamar, Bayar hingga Rp 2 Juta

Kesaksian seorang narapidana di sidang lanjutan kebakaran Lapas Tangerang mengungkap dugaan praktik jual beli kamar

9 Februari 2022 | 00.05 WIB

Petugas mengecek Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga karena arus pendek listrik atau korsleting. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
Perbesar
Petugas mengecek Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga karena arus pendek listrik atau korsleting. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang Kelas IA hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Dalam sidang ini, seorang saksi narapidana mengungkap dugaan praktik jual beli kamar di lapas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo. Kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana itu mendudukan empat terdakwa yaitu: Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar. Keempat terdakwa adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.

 

Saat persidangan, saksi yang bernama Rian Santoso bercerita tentang awal mula ia melihat kobaran api di dalam lapas, tepatnya di Blok C2. Kepada para hakim ia menjelaskan pula jika dirinya baru tiga bulan menjadi penghuni blok.

 

Rian menuturkan sebelumnya dia berada di Blok E dan dipindah ke Blok C2. Selama di blok barunya itu Rian tidak dapat jatah kamar dia kebagian tidur di aula blok.

 

"Kenapa tidak di kamar?" tanya Hakim Ismail.

 

"Enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya," jawab Rian.

 

Hakim lalu bertanya tentang bagaimana seorang narapidana bisa berada di dalam kamar. Rian menjelaskan jika narapidana yang berada di dalam kamar adalah orang lama dan sudah membayar.

 

Menurut Rian, tahanan yang tidur di aula harus membayar Rp 5 ribu per pekan dan uang kebersihan Rp 10 ribu tiap bulan. Sementara agar bisa tidur di kamar harus membayar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

 

"Itu (bayaran) sekali masuk seterusnya sampai pulang," kata Rian. Tapi saat ditanya apakah fasilitas berbeda di kamar dan aula, dia mengatakan tidak tahu karena menghuni aula.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri Dili menghadirkan empat saksi. Selain Rian tiga saksi yang dihadirkan adalah Budi Haryono, anggota Polri; Yudi Rayendra, narapidana yang juga penjaga koperasi di Lapas; dan Suhendra, narapidana penghuni Blok C pengasingan.

 

Sidang kebakaran lapas Tangerang ini akan dilanjutkan pekan depan pada 15 Februari 2022.

 

AYU CIPTA

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus