Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ormas Paksa Tutup Rumah Potong Hewan di Pulogadung, DKI: Pedagang Ketakutan, Ini Kekerasan

Ormas memaksa rumah potong hewan atau RPH di Pulogadung ditutup saat Hari Raya Idul Adha 2023. Tindakan ini disebut sebagai bentuk kekerasan.

30 Juni 2023 | 15.19 WIB

Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Ho-Twitter @Okki_Sutanto/Siti
Perbesar
Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. ANTARA/Ho-Twitter @Okki_Sutanto/Siti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan atau ormas disebut telah memaksa rumah potong hewan (RPH) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur libur saat Hari Raya Idul Adha 2023. Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Renova Ida Siahaan, menyebut tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi, pada dasarnya RPHU (rumah potong hewan unggas) tidak ada alasan libur, ya ormas ini memaksa para pedagang, ya pedagangnya ketakutan, ini masuk kekerasan," kata Renova pada Jumat, 30 Juni 2023, dilansir dari ANTARA. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, beredar viral di media sosial bahwa ormas setempat memaksa RPH di Pulogadung tutup selama empat hari pada Selasa, 27 Juni hingga Jumat, 30 Juni. Informasi ini diunggah pemilik akun Twitter @Okki_Sutanto.

"Libur bersama dipaksa ormas. Usaha orang tua saya, RPH ayam potong, hari ini ditutup paksa ormas gak jelas. Tiba-tiba beberapa hari lalu dapat surat edaran gini. Padahal musyawarahnya aja gak diundang. Jualan ayam ini, halal," begitu bunyi cuitan Okki.

Tak hanya itu, Okki menyampaikan, RPHU Rawa Kepiting di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dikelola Pemprov DKI Jakarta juga dipaksa ditutup. 

Padahal, menurut dia, pedagang tak bisa memotong ayam di sembarang tempat. Pedagang harus memenuhi standar higienis dan halal, sehingga membutuhkan tempat serta peralatan khusus.  
 
Renova berujar, RPHU tersebut adalah milik Pemprov DKI. Karena itulah, memaksa pedagang untuk libur adalah bentuk kekerasan. Menurut dia, ormas tersebut mengaku dari Komunitas Pedagang Ayam Eceran. 

Dinas KPKP DKI, lanjut dia, menyayangkan tindakan tersebut karena menghambat pelayanan terhadap masyarakat, merugikan pedagang, dan mengganggu ketersediaan ayam. "Kami sudah masuk pelaporan ya, memang harus ditertibkan seperti ini, sehingga ini lagi ditangani agar suasana adem," ujar Renova.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus