Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Partai Buruh Gelar Demo di Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Tolak Pengesahan KUHP

Massa Partai Buruh menggelar demo di kawasan Patung Kuda. UU KUHP hanya akan menempatkan warga negara sebagai penjahat.

10 Desember 2022 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Partai Buruh berdemonstrasi di Patung Kuda menolak RKUHP pada Sabtu, 10 Desember 2022. Muhsin Sabilillah/TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berunjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang tekah disahkan DPR saat peringati hari Hak Asasi Manusia di Patung Kuda pada Sabtu, 10 Desember 2022. Dia bilang Dewan Perwakilan Rakyat telah melanggar Deklarasi Hak Asasi Manusia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Undang-Undang KUHP menempatkan warga negara quote and quote sebagai penjahat," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal pada Sabtu, 10 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal penghinaan Presiden, katanya, menghilangkan sisi kemanusiaan Presiden. Seorang Presiden mestinya siap dikritik. Jika ada penghinaan, mestinya dilihat sebagai cara rakyat untuk berekspresi. 

"Kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan Presiden hilang. Karena Presiden seolah-olah benda mati, simbol, yang tidak boleh dikritik," tutur Said. 

Padahal, ketika dikritik, di situlah sisi kemanusiaan Presiden diuji kebesaran hati dan kemanusiaanya. Kalau pasal ini tetap diterapkan, bakal jadi pasal karet. 

"Karena apapun yang tidak menyenangkan hati Presiden, dipidana," ujarnya. 

Said menambahkan, di KUHP memang dikecualikan untuk kritik dan unjuk rasa. Tapi ia mempertanyakan pendefinisiannya.

"Itu tafsir dari aparat keamanan yang paling berbahaya. Sesuka-sukanya," katanya. 

Ia meminta Presiden Jokowi agar tidak menandatangani dan memberikan nomor pada RKUHP. 

"Presiden Jokowi, jangan menandatangani UU KUHP yang sudah dibawa. Jangan diberi nomor," jelasnya

Selain menolak RKUHP, demonstrasi Partai Buruh hari ini juga menuntut:

1. Buruh menolak UU Cipta Kerja;

2.Buruh menuntur reforma agraria dan kedaulautan pangan;

3. Buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);

4. Buruh menolak upah murah;

5. Buruh menolak outsourcing;

6. Buruh menuntut jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran;

7. Buruh menutur pemberantasan korupsi;

8. Buruh menuntut pemerinah mengusut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM.

MUHSIN SABILILLAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus