Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDIP Bela Caleg yang Kampanye Lewat Tabloid Pembawa Pesan

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menilai caleg dari partainya yang mengampanyekan lewat tabloid Pembawa Pesan sah-sah saja

30 Januari 2019 | 14.33 WIB

Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah paket dan surat kabar Pembawa Pesan yang diduga melanggar peraturan kampanye, Minggu, 27 Januari 2019. Foto: Bawaslu DKI
Perbesar
Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah paket dan surat kabar Pembawa Pesan yang diduga melanggar peraturan kampanye, Minggu, 27 Januari 2019. Foto: Bawaslu DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai calon legislator dari partainya yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin lewat tabloid Pembawa Pesan, sah-sah saja.

"Setiap caleg punya cara berbeda untuk menyampaikan kinerja pemerintah kepada masyarakat. Ada yang menggunakan poster, selebaran, semua boleh-boleh saja, yang penting isinya bermutu tinggi, bukan sampah yang sarat dengan distorsi fakta," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Januari 2019, soal beredarnya tabloid Pembawa Pesan.

Hendrawan juga meminta semua pihak membedakan antara tabloid untuk tujuan pencerahan dengan tabloid yang dimaksudkan untuk menyebar fitnah dan kebencian. "Jadi ukurannya adalah isi dari tabloid-tabloid itu, termasuk sumber data dan analisis yang dilakukan," ujar dia. Tabloid Pembawa Pesan

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah paket dan tabloid Pembawa Pesan yang beredar di Jakarta Selatan. Paket berupa kalender dan tabloid itu ditemukan pada Minggu, 27 Januari 2019.

Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan paket dan tabloid itu diduga merupakan bahan kampanye calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Findi Puspitasari dari dapil VIII. "Surat kabar itu dibagikan oleh kurir dan tidak ada pemberitahuan kampanye sebelumnya," kata Puadi, Rabu, 30 Januari 2019.

Menurut pengawas pemilihan kecamatan setempat, tidak ada surat kampanye yang masuk dari peserta kampanye atas nama Findi. Menurut dia, bahan kampanye hanya boleh dibagikan saat peserta kampanye melakukan kampanye.

Artinya, penyebaran bahan kampanye melalui kurir seperti beredarnya tabloid Pembawa Pesan ini diindikasikan tidak memenuhi unsur sembilan bentuk metode kampanye yang sah yang ditetapkan KPU. "Sekarang kalau ada orang tahu-tahu bagi-bagi bahan kampanye ke rumah, dia sedang apa? Kalau kampanye dia harus kasih surat pemberitahuan kampanye," ujar Puadi.

DEWI NURITA I FRANSISCA CHRISTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus