Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis kini caleg DPR RI, Mandala Shoji, dua kali divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu. Vonis pertama diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 18 Desember 2018, kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Mandala Shoji Divonis Dua Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua pengadilan memberi putusan yang sama bahwa caleg dari PAN itu terbukti melakukan pidana pemilu lewat politik uang. Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya.
Pertama itu dilakukannya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
"Kupon tersebut menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih," kata Jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sigit Hendradi. "Bahkan ada doorprize menarik lainnya jika terpilih," katanya menambahkan.
Warga dicatat identitasnya untuk pengundian. Di nomor undian yang terdapat identitas warga tertera nomor kontak Whatsapp, alamat akun facebook dan instagram Mandala. Pada kupon juga ada gambar Mandala dan pedoman pencoblosan.
"Potongan kupon itu juga diminta agar dibawa saat pencoblosan untuk panduan," kata Sigit menambahkan.
Simak juga :
Tak Cuma Banding, Mandala Shoji Akan Tuntut Panwaslu
Dalam perkaran ini, Mandala dijerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis yang dijatuhkan serupa antara pengadilan yang pertama dan kedua yakni hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak secara langsung," ucap Hakim Ketua Desbenneri Sinaga, Selasa, 18 Desember 2018.
Atas vonis itu, Mandala Shoji pernah menyatakan kalau dirinya dikriminalisasi dan karenanya akan banding. Mandala juga mengatakan, hasil survei terhadap dirinya sebagai calon legislatif cukup tinggi.
"Kita tahu DPR RI ini saingannya berat. Bisa dibilang DKI II ini dapil (daerah pemilihan) neraka. Mereka takut bersaing secara fair," kata Mandala Shoji.