Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelanggaran Pemilu, KPU Coret Caleg Mandala Shoji

KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan pencoretan calon legislatif atau caleg Mandala Abadi alias Mandala Shoji yang melakukan pemilu 2019.

25 Februari 2019 | 10.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan pencoretan calon legislatif atau caleg Mandala Abadi alias Mandala Shoji yang melakukan pelanggaran Pemilu 2019. Mandala adalah caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri yang diniliai melakukan pelanggaran pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"SK pencoretannya sudah kami keluarkan," kata komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat, Senin, 25 Februari 2019.

Artis Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta PusatMandala  dua kali divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu. Vonis pertama diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada18 Desember 2018, kedua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 21 Januari 2019.

Kedua pengadilan memberi putusan yang sama bahwa caleg Mandala Shoji itu terbukti melakukan pidana pemilu lewat politik uang. Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya.

Pertama itu dilakukannya di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Kedua di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Mandala Shoji sempat menghilang selama tiga pekan saat ingin dieksekusi Kejari Jakarta Pusat. Calon anggota DPR dari PAN itu akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019 lalu. Begitu menyerahkan diri, Mandala langsung menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Ilham menjelaskan meski SK pencoretan Mandala Shoji telah keluar, nama yang bersangkutan masih tetap ada dalam surat suara. Bahkan, nama Mandala Shoji juga masih akan ada di daftar calon tetap yang akan ditempel di setiap tempat pemungutan suara pada saat pemilihan 17 April mendatang. "Sebab surat suaranya sudah dicetak."

Jika masih ada pemilih yang mencoblos Mandala Shoji saat pemilihan, maka suaranya otomatis akan masuk ke partainya. "Caleg yang sudah divonis bersalah dan telah inkrah akan dicoret dalam Pemilu."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus