Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Enam Bulan Dibui, Aktor dan Politikus PAN Mandala Shoji Bebas

Aktor dan politikus terpidana kasus pelanggaran kampanye, Mandala Shoji, telah bebas dari hukuman dan keluar dari Lapas Salemba.

8 Agustus 2019 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mandala Shoji didampingi oleh istrinya, Maridha Deanova Safriana saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama dua pekan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor dan politikus terpidana kasus pelanggaran kampanye, Mandala Shoji, telah bebas dari hukuman dan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi membenarkan bebasnya Mandala Shoji. "Kalau dari jadwalnya memang pas. Dia kan divonis enam bulan," kata Rullyandi saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walau begitu, Rullyandi mengatakan, belum bertemu langsung dengan Mandala. Ia juga belum berkomunikasi langsung karena nomor telepon Mandala sudah diganti. "Mungkin masih sibuk kali, namanya juga baru keluar dari penjara," ujar Rullyandi.

Mandala yang sempat menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dua kali divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan kampanye. Jika dikalkulasikan, Mandala mendekam enam bulan bui.

Vonis pertama diterima Mandala dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Dia mengajukan banding atas putusan ini, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian, Mandala kembali divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019. Hukuman penjara dan besaran dendanya sama dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula saat Mandala dan Lucky bertatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.

Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperkarakan lantara Mandala membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad pagi, 11 November 2018.

Kupon tersebut menjanjikan hadiah umrah bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. Bahkan, ada doorprize lainnya jika Manda Shoji terpilih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus