Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembawa Senjata Tajam di Demo Rizieq Shihab Ternyata Petugas Sudin KPKP

Pria pembawa senjata tajam di antara massa simpatisan Rizieq Shihab itu telah dibebaskan setelah polisi mengonfirmasi ke Dinas KPKP.

25 Juni 2021 | 14.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa simpatisan Rizieq Shihab bentrok dengan polisi saat sidang putusan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Para simpatisan tersebut hendak menuju PN Jakarta Timur untuk mengawal jalannya sidang vonis Rizieq Shihab terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur telah membebaskan pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ratusan simpatisan Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pria yang ditangkap di tengah massa itu ternyata merupakan pegawai Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur. 

Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Komisaris Suardi mengatakan pria pembawa senjata tajam itu telah dibebaskan setelah polisi mengonfirmasi ke Dinas KPKP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia pekerja lapangan yang bertugas untuk melakukan pengembangan budi daya anggur dan pisau tersebut sehari-hari digunakan untuk okulasi batang pohon anggur," ujar Suardi saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah Dinas KPKP menyatakan pria tersebut adalah karyawannya, polisi membebaskan yang bersangkutan. "Sudah kami pulangkan pada malam harinya," ujar Suardi. 

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan dari 150 orang pendukung Rizieq Shihab yang dibawa ke kantor polisi, ada pria yang membawa senjata tajam berupa pisau dan ketapel. Alasan Polisi menangkap para simpatisan itu untuk mencegah terjadinya kerumunan dan bentrokan. 

Meski begitu, bentrok antara pendukung Rizieq Shihab dan polisi tetap berlangsung pagi kemarin sekitar pukul 10.00. Bentrokan pecah di Jalan I Gusti Ngurah Rai atau sekitar flyover Pondok Kopi. Ratusan pendukung eks pimpinan FPI itu diadang polisi menuju Pengadilan.

Pada sidang kemarin, Rizieq Shihab diputus bersalah. Dia dijatuhi vonis 4 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor. Adapun alasan massa datang ke Pengadilan karena geram dengan perkataan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar Imam Besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol belaka. 

Baca juga: Polisi Temukan Pria Diduga Pendukung Rizieq Shihab Bawa Senjata Tajam

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus