Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto salah mengucapkan sila ke-4 Pancasila. Dia meminta maaf, tapi juga berupaya membela diri.

21 Maret 2023 | 05.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila saat menghadiri Bekasi Bersholawat di Stadion Patriot Candrabhaga pada Sabtu, 18 Maret 2023. Ada kata dalam sila ke-4 Pancasila yang tak terucap, yaitu permusyawaratan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Empat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan," ucap Tri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, dia sebelumnya lancar ketika melafalkan sila pertama hingga ketiga. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu pun meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

"Secara resmi saya sudah mengucapkan permohonan maaf karena manusia tempatnya salah," kata Tri, Senin, 20 Maret 2023.

Dia mengaku khilaf lantaran salah dalam melafalkan bunyi Pancasila. Kesalahan itu, Tri mengklaim, terjadi karena dirinya bangga dan terharu dengan acara Bekasi Bersholawat. 

"Saya kira sebagai manusia tentunya ada khilaf, ada salah. Ini adalah semata-mata karena begitu bangganya, begitu terharunya, bagaimana kita bisa menghadirkan ulama besar," ujar dia. 

Bekasi Bersholawat merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan HUT Ke-26 Kota Bekasi. Selain Plt Wali Kota Bekasi, acara itu juga dihadiri sejumlah ulama besar, seperti Al Habib Luthfi bin Yahya, Al Habib Jindan bin Novel bin Jindan, dan Al Habib Husein bin Yahya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus