Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Kota Depok Siapkan Denda Maksimal Rp 10 Juta Bagi Pelanggar Jam Malam

Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari, yang kerap disingkat jam malam, di Kota Depok, kini tidak lagi bersifat sosialisasi.

8 September 2020 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam kepada pengusaha konter handphone di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2020. Jam malam diberlakukan setelah kasus positif virus Corona meningkat secara signifikan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok -Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari, yang kerap disebut sebagai jam malam, di Kota Depok, kini tidak lagi bersifat sosialisasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Kota Depok telah resmi mengatur aturan tersebut dalam Peraturan Wali Kota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesuai dengan sosialisasi, Pembatasan aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00.

Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 lebih cepat dari saat disosialisasikan yang hingga pukul 21.00.

Dalam aturan tersebut, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan. 

Jika masyarakat tidak menaati aturan tersebut, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok Nom 60 tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 16 aturan tersebut ditulis, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, aturan terbaru di Kota Depok itu untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan persnya Selasa 8 September 2020. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok telah mensosialisasikan aturan PAW atau lebih dikenal sebagai jam malam ini sejak tanggal 31 Agustus 2020.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus