Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan kesulitan menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dekat stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur. Lahan yang digunakan sebagai TPS ilegal itu milik pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rastra Yudhatama mengatakan aktivitas pembuangan sampah di TPS ilegal sulit diberantas. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan aktivitas ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain mengeluarkan bau sampah, TPS ilegal ini berada di dekat pemukiman warga sehingga dikhawatirkan bisa mencemari lingkungan.
Pantauan Tempo di lokasi, tumpukan sampah tampak menggunung memenuhi area itu. Gubuk usang bekas lapak pemilahan sampah masih tegak berdiri.
Terdapat dua lapak dengan beberapa pemulung lain yang masih bertahan. Mereka tetap beraktivitas memilah sampah meski Dinas LH Kota Tangsel telah memasang spanduk berisi pemberitahuan larangan buang sampah di lokasi ini.
Untuk masuk ke TPS legal ini kendaraan besar hanya memiliki satu akses masuk. Akses tersebut merupakan akses lingkungan. Diduga aktivitas pembuangan sampah ilegal ini dibekingi kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Selanjutnya Dinas LH Tangsel sudah menertibkan TPS ilegal itu, namun muncul lagi...
Ditertibkan, Namun Muncul Lagi
Rastra mengatakan 3 tahun lalu, Dinas LH sudah pernah menertibkan tempat pembuangan sampah liar di Pondok Ranji itu.
"Sudah pernah kami sikapi, steril, sudah pernah kami revitalisasi. Memang muncul kembali, dan kami langsung bergerak dengan kelurahan maupun kecamatan, OPD terkait, Satpol PP dan lainnya," ujarnya saat dijumpai di lokasi, Jumat 7 Juli 2023.
Namun Dinas LH Kota Tangsel menemui kendala karena lahan yang digunakan untuk pembuangan bukan milik Pemkot Tangsel.
"Karena bukan lahan pemerintah, tetapi lahan pribadi. Kami juga mohon bantuan temen temen kewilayahan untuk menginfokan kepada pemilik lahan untuk tau bagaimana kondisi lahan yang dia punya saat ini," kata dia.
Rastra mengatakan pada saat ini hanya tersisa dua lapak yang masih beroperasi. Sebelumnya ada tujuh lapak pemulung di TPA ilegal itu. "Kami sudah berhasil menghentikan 5 lapak, sisa dua lapak yang akan terus dikoordinasikan untuk segera bisa ditutup secepatnya," ujarnya.
Dinas LH akan meminta Kelurahan Pondok Ranji untuk berkomunikasi dengan pemilik lahan. Apalagi menurut Yudha pemilik lahan tidak tinggal di lingkingan sekitar.
"Supaya jelas lahan ini dari siapa punya siapa. Ya kita akan coba komunikasi dulu dengan pemilik lahan," ujarnya.
Founder Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Pahrul Roji mengatakan, Pemkot Tangsel seharusnya dapat bertindak tegas terhadap tempat pembuangan sampah ilegal itu. Apalagi, TPS liar itu dapat mengancam kesehatan warganya.
"Kalau kita bicara UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, penanggung jawab atau pelaku pengelolaan diancam 15 tahun penjara," kata dia.
Pahrul mengatakan tempat pembuangan sampah liar di Pondok Ranji ini dapat mengganggu lingkungan bila dibiarkan. "Jelas pidananya ada, mau siapapun itu. Kemarin polusi udara di wilayah Tangsel kan buruk. Salah satunya bisa jadi akibat pembakaran sampah juga, kan tidak menutup kemungkinan," ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Pengguna KRL di Stasiun Pondok Ranji Baru Keluhkan Bau Sampah dari TPS Ilegal