Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah transparan dalam pengusutan kasus penembakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh anggota polisi berinisial R di Semarang, pada Ahad lalu, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus itu. "Kami meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil, dan transparan," ucap Nova dalam keterangan resminya pada Rabu, 27 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Komnas HAM, juga meminta agar saksi dan korban dalam kasus ini diberikan perlindungan selama proses penyelidikan. Ia juga menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. "Menyesalkan terjadinya penembakan tersebut, dan menyampaikan duka cita mendalam." ujarnya.
Peristiwa penembakan siswa SMK itu terjadi pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Korban berinisial GR (17) merupakan siswa Kelas IX Jurusan Teknik Mesin SMK Negeri 4 Semarang.
Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawa tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar menyatakan peristiwa tersebut terjadi saat pelaku tengah pulang ke kediamannya. Saat melintas di Perumahan Paramount Village, menurut Irwan, anggotanya itu melihat dua kelompok remaja yang sedang tawuran. Kedua kelompok itu, menurut dia berasal dari Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok.
Irwan menyatakan anggotanya tersebut langsung berinisiatif membubarkan tawuran tersebut. Namun, kata Irwan, anggota polisi itu justru diserang oleh GR dan rekan-rekannya. Pelaku kemudian melepaskan tembakan. "Informasinya, polisi diserang sehingga dilakukan tindakan tegas,” ucapnya saat dihubungi Senin kemarin, 25 November 2024.
Irwan menyatakan pihaknya pun telah menahan pelaku tawuran dan memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, yaitu MPL, 20 tahun. Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polda Jawa Tengah pun telah menahan R yang kini menjalani pemeriksan di Bagian Pengamanan Internal (Paminal).
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang menyatakan terdapat tiga korban penembakan dalam peristiwa Ahad dini hari itu. Selain GR yang meninggal dunia, dua korban lainnya yang berinisial S dan A mengalami luka tembak di bagian tangan dan dada.