Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mendampingi saksi yang diperiksa penyidik Polres Bogor dalam kasus laporan teror kepala anjing di pesantren milik kliennya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan dua santri diperiksa sebagai saksi pelemparan kepala anjing di Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekitar 20 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik kepada dua saksi mata yang melihat kejadian. Dua saksi itu, santri kami," ucap Ichwan seusai mendampingi pemeriksaan di Mapolres Bogor, Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Ichwan, dua saksi yang merupakan santri di pesantren itu menerangkan jika mereka melihat tiga orang pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Dua pelaku berboncengan dan satunya mengendarai motor sendiri.
"Saksi tidak melihat langsung saat pelemparan, tapi saksi melihat ada dua barang bukti itu yaitu tiga kepala anjing dan kayu balok. Saksi melihat tiga orang, satu mengendarai motor N-Max dan dua pelaku berboncengan di motor PCX," ucap Ichwan.
Polisi, kata Ichwan, saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Menurut Ichwan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan olah tempat terjadinya perkara.
"Saat ini masih pemeriksaan saksi, olah TKP sudah dilakukan pada tanggal 1 Januari atau sehari setelah aksi teror. Barang bukti semua sudah di Polres. Ini pemeriksaan ke dua kali, pertama kita juga hadirkan dua orang saksi dan ini pemeriksaan ke dua dengan saksi lain," kata Ichwan.
Sebelumnya kasus pelemparan kepala anjing di pondok pesantren Bahar, terjadi sekira pukul 2.30 dini hari pada Jumat 31 Desember. Ichwan menduga, aksi teror itu berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat kliennya saat ini. Yakni kasus ujaran kebencian, yang dilaporkan oleh ketua Cyber Indonesia di Polda Metro Jaya dan Polda Bandung.
"Saat ini Habib (Bahar bin Smith) masih di tahan di Polda Jabar, kami juga mempertanyakan karena masa tahanan habib yang 20 hari sudah lewat. Nah, kami kuasa hukum belum nerima surat perpanjangan penahanan," kata Ichwan
M.A MURTADHO
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Senin, 7 Februari 2022. Sebelumnya tertulis pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta diperiksa sebagai saksi. Yang benar, Ichwan mendampingi saksi. Demikiran koreksi berita ini dibuat.