Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat Perkotaan Laporkan Bangunan Rumah di Menteng Diduga Serobot Lahan Publik

Bangunan rumah di kawasan Menteng itu diduga menyerebot bagian lahan publik hingga sepanjang 40 meter. Proses konstruksi menutup gang permukiman.

26 Desember 2023 | 22.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lokasi konstruksi yang dilaporkan warga atas dugaan melanggar dan menyerobot lahan publik di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat isu perkotaan, Elisa Sutanudjaja melaporkan bangunan konstruksi yang dinilainya melanggar dan menyerobot lahan publik. Konstruksi di Jalan Purworejo Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat itu rencananya akan dibuat sebuah rumah tinggal. Tetapi dalam proses pembangunannya, penyelenggara diduga mengambil lahan publik di belakang bangunan, Jalan Rembang selebar 30 cm dan panjang 40 meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan itu ditulisnya di akun X pribadinya, @elisa_jkt pada Senin, 25 Desember 2023. Ia menandai akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Mohon segera dibongkar karena itu jalan publik! Berbahaya jika ada kebakaran atau bencana!,” tulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai dengan Selasa, 26 Desember 2023 pukul 17.15, cuitan itu telah tayang 85 ribu kali, disukai oleh 1.289 orang, dan diposting ulang sebanyak 470 akun. Selain pelanggaran yang Elisa anggap ada di belakang rumah, ia juga komplain soal penutupan akses gang yang tiba-tiba ditutup.

Pada utas unggahan tersebut, ia menunjukkan gambar pintu gang yang bisa diakses tembus dari Jalan Purworejo (depan) ke Jalan Rembang (belakang). Tetapi kini, gang itu harus ditutup karena konstruksi bangunan yang belum usai. Ia mengatakan bahwa penutupan gang itu menyulitkan para penghuni di Jalan Rembang. 

Lokasi konstruksi yang dilaporkan warga atas dugaan melanggar dan menyerobot lahan publik di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

Berdasar pantauan TEMPO, gang tembus itu memang ditutup dan belum bisa digunakan kembali. Sehingga untuk menuju ke Jalan Rembang, warga yang lewat harus berjalan lebih jauh ke Jalan Kudus, lalu belok ke Jalan Rembang. 

Menurut Elisa, konstruksi yang dianggap melanggar di kawasan tersebut tak hanya terjadi satu kali. Persis di sebelah bangunan konstruksi yang dinilainya bermasalah itu, ada rumah nomor 7 yang dinilainya juga melanggar. “Ini kali ke-2 dalam 2 tahun terakhir, 2 bangunan di Jalan Purworejo (nomor 7 dan 8) melakukan pelanggaran,” kata dia.

Rumah nomor 7 dengan cat abu-abu itu sudah selesai dibangun. Sedangkan rumah nomor 8 masih dalam proses pembangunan. Elisa menyebut jika bangunan rumah nomor 7, melanggar tinggi bangunan dan tidak dibongkar oleh Pemprov DKI. Padahal, kata dia, bangunan nomor 7 itu seharusnya mendapat izin membangun rumah dua lantai. Tetapi pada kenyataannya bangunan itu sudah jadi 4 lantai di bagian belakang.

Selang waktu sekitar satu jam, postingan itu kemudian direspon oleh akun resmi Pemprov DKI Jakarta. “Terima kasih atas laporan anda, laporan anda sudah di proses dengan nomor TW231225AXI8,” tulis akun Pemprov DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus