Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Depok Abdul Hafidz menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tidak menyebutkan perintah pembubaran JAI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKB Tiga Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut dan Pengurus JAI itu hanya melarang aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah kepada masyarakat umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Artinya, kalau kita berpatokan SKB, tidak ada larangan dalam kegiatan secara internal kami,” kata Abdul kepada Tempo, Jumat 22 Oktober 2021.
Atas landasan itulah, Abdul mengatakan, JAI di Kota Depok tetap akan melakukan aktivitas internalnya, selama tidak ada kegiatan menyebarkan ajaran kepada masyarakat.
“Iya masa ada yang melarang salat, kami kan warga Depok ya, kami ingin kondusif, kami bisa melaksanakan ibadah salat, mengaji, sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab yang sama,” kata Abdul.
Abdul pun menyebut, rumah ibadah yang ada di lingkungan Ahmadiyah Kota Depok yakni Masjid Al-Hidayah juga telah memiliki IMB rumah ibadah dengan nomor 648.12/4448/IMNB/DTB/2007 tertanggal 24 Agustus 2007.
“Legal hukum jelas, di sini (Masjid Al-Hidayah) ada IMB, dan itu IMB nya jelas tempat ibadah sejak tahun 2007, sah secara hukum,” kata Abdul.
Terpisah, Pendamping JAI dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menilai, perlakuan Pemerintah Kota Depok terhadap kelompoknya cenderung diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi dalam kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Kami menegaskan bahwa pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya, mendukung tindakan-tindakan intoleransi,” kata Syamsul.
Syamsul mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh para jamaah Ahmadiyah Kota Depok hanya sebatas kegiatan sehari-hari mulai dari ibadah dan pembinaan umat JAI itu sendiri. “Bukan kepada pihak-pihak atau warga negara yang sudah memiliki keyakinan,” kata Syamsul.
Syamsul pun meminta agar Wali Kota DepokMuhammad Idris melakukan evaluasi terhadap Perwal No 9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
“Peraturan Wali Kota Depok ini bertentangan secara substansi dengan SKB 3 menteri, saya kira ini adalah distorsi yang harus diluruskan,” kata Syamsul. “Seperti kita ketahui jaminan untuk beragama dan berkeyakinan termasuk untuk beribadah dijamin secara konstitusional UUD 1945 dan hak asasi manusia,” kata dia.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA