Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberangasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, mengatakan surat permohonan supervisi Polda Metro Jaya ke pimpinan KPK sudah diteruskan. Ini terkait penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian oleh pimpinan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” kata Albertina Ho melalui pesan singkat kepada TEMPO, Minggu 29 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu diberikan kepada pimpinan KPK. Sedang soal kewenangan menetapkan diterimanya supervisi itu ada pada pimpinan KPK. "Tugas Dewas hanya meneruskan permohonan Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat permohonan supervisi itu kepada pimpinan KPK pada 11 Oktober 2023. Namun, surat itu tidak kunjung direspons hingga akhirnya Polda Metro Jaya mengirim surat permohonan kepada Dewan Pengawas KPK pada 24 Oktober 2023..
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara. "Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Oktober 2023.
Dia memastikan penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo--semasa Menteri Pertanian--oleh pimpinan KPK itu masih berjalan. Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," ucapnya menerangkan.
Penyidikan sudah melalui pemeriksaan langsung terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan penggeledahan atas kediamannya di Jakarta dan Bekasi.