Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan KPU DKI Jakarta telah menindaklanjuti dugaan temuan 10.626 data pemilih ganda.
Baca: Universitas Indonesia Dukung Siapa di Pilpres 2019? Ini Jawabnya
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin mengatakan temuan dugaan DPT ganda terlihat dari pengurangan DPT DKI Jakarta yang sebelumnya sebanyak 7.211.891 pemilih menjadi 7.206.62 pemilih.
"Artinya terdapat 5.429 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya. Tindak lanjut KPU merupakan langkah maju untuk menghasilkan DPT yang akurat," kata Burhanuddin seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu 16 September 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu DKI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilpres 2019 nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Burhanuddin, mereka yang terdapat dalam DPT Pemilu 2019 adalah warga negara yang sudah memiliki e-KTP dan pemilih potensial yang sudah melakukan melakukan perekaman e-KTP dan akan berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019.
Data yang disebut DPT ganda adalah yang diklasifikasikan memiliki NIK nama ganda, NIK nama tanggal lahir ganda, NIK sama dan nama tanggal lahir ganda.
"Kami mengapresiasi kerja KPU DKI Jakarta sehingga DPT bisa diperbaiki. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjaga hak pilih warga negara," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menemukan 10.626 data pemilih yang dianggap ganda dengan klasifikasi terdiri NIK nama ganda, NIK nama tanggal lahir ganda, NIK sama, dan nama tanggal lahir ganda.
Baca: Blak blakan Situasi Jelang Pilpres, Ini Pilihan Wahidin Halim
Temuan dugaan DPT ganda menjelang Pilpres 2019 yang direkomendasikan ke KPU Jakarta setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan terbukti terdapat 1.332 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).