Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polda Sumbar Terindikasi Melakukan Undue Delay dalam Kasus Afif Maulana

Kuasa hukum keluarga Afif Maulana menyebut penyidik Polda Sumbar sembunyi-sembunyi dan sulit ditemui untuk pelaksanaan ekshumasi.

4 Agustus 2024 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah satu peserta Aksi Kamisan Padang ke 88 memegang poster berdana satir. Aksi Kamisan Padang 88 di depan Polresta Padang pada Kamis 1 Agustus 2024 menuntut proses ekshumasi jasad Afif Maulana diberikan secepatanya. TEMPO/ Fachri Hamzah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu 2 bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan.Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui. Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Indira menilai, apa yang dikatakan oleh pihak Polda Sumbar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka kerjakan di belakang.

Atas prosedur yang berlarut-larut dan ketidakjelasan permohonan ekshumasi ini, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). "Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," katanya.

Afif adalah bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Diduga bocah itu menjadi korban kebrutalan aparat kepolisian. Polisi menyatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan oleh polisi yang tengah menggelar razia untuk mencegah tawuran. 

Sementara keluarga menemukan kejanggalan dalam luka di tubuh Afif. Mereka menyatakan terdapat sejumlah luka seperti bekas penganiayaan di tubuh Afif. Karena itu, Ekshumasi jenazah Afif diangap penting untuk memastikan penyebab kematiannya. 

LBH Padang pun telah melakukan investigasi dan menyatakan memiliki kesaksian sejumlah orang bahwa Afif sempat tertangkap polisi sebelum akhirnya ditemukan tewas. Jika permintaan ekshumasi tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian hingga 7 Agustus, maka LBH Padang bersama kuasa hukum lainnya bakal membongar jenazah Afif Maulana secara mandiri, walaupun izin tidak diberikan oleh kepolisian.

Tempo berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Namun Dwi tak kunjung membalas pesan yang dikirimkan lewat nomor teleponnya.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus