Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengawasan proyek rehabilitasi berat 119 bangunan sekolah dasar di DKI Jakarta tahun lalu senilai Rp 180 miliar diduga bermasalah. Menurut pegiat antikorupsi, Febri Hendri, seharusnya masa kerja konsultan pengawas bersamaan dengan masa kerja perusahaan penggarap proyek.
Berdasarkan temuan Tempo, dalam pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah tersebut, ada masa tanpa pengawasan. Masa kerja konsultan pengawas PT Bina Karya sesuai dengan kontrak mulai 2 Mei sampai 20 November 2017. Sedangkan penggarap proyek, PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI), baru mengerjakan pada November 2017 sampai Maret 2018. “Itu janggal,” kata Febri, kemarin.
Koordinator Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan, Ida Subaidah, menerangkan, PT MKI dibayar karena dianggap telah merampungkan pekerjaan sesuai dengan laporan konsultan supervisi proyek, Bina Karya.
Baca : Anies Persilakan Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah
Menurut dia, dalam lelang konsolidasi, tugas PPK dibantu Bina Karya untuk melakukan konsultasi pemetaan kerusakan sekolah dan pengawasan sampai masa pemeliharaan.
Perusahaan pelat merah itu pun wajib memberi laporan teknis kepada PPK. Ida menyatakan Bina Karya merekomendasikan anggaran dapat dicairkan untuk MKI. Pembayaran tak bisa dibatalkan karena sudah terikat kontrak dengan MKI yang telah mengerjakan proyek sampai selesai. Jika terjadi kekurangan dan keterlambatan, MKI dapat dikenai denda. "Kalau pekerjaan sudah dilakukan terus enggak dibayar, kami bisa dituntut," ucap Ida.
Ida menyadari banyak kekurangan MKI. Tapi dia memakluminya karena perusahaan itu diburu waktu 104 hari perencanaan dan penggarapan. Dia mengatakan masih menagih MKI agar memperbaiki pekerjaannya selama masa pemeliharaan enam bulan. Namun Ida tak merinci berapa denda yang harus ditanggung oleh MKI
Direktur MKI, John Sahat, menerima keluhan pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah di 119 lokasi itu. Dia mengklaim perusahaan telah merampungkan proyek tersebut. Dia enggan menjawab ihwal dugaan manipulasi pengerjaan proyek. "Yang jelas itu sudah selesai pengerjaannya," kata John, Kamis lalu, 12 Juli 2018.
Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, tak menjelaskan ketika ditanya mengapa pihaknya menyatakan bahwa MKI telah menyelesaikan tugas sepenuhnya sehingga DKI mengucurkan pembayaran.
Simak : Proyek 6 Tol Dalam Kota Jakarta, Anies: Tanya ke Pusat Kenapa Diambil Alih.
Menurut dia, jika Inspektorat DKI menemukan ketidaksesuaian kontrak, MKI bisa diminta mengembalikan dana dengan cara dikenai denda. “Misalnya, berapa persen yang belum digarap atau yang tidak sesuai spesifikasi,” kata dia.
Menurut Suryadi, Bina Karya telah menyampaikan kepada PPK bahwa MKI mengerjakan proyek tak sesuai dengan rancangan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat DKI bisa membuktikan ada ketidakberesan dalam pengerjaan, MKI bisa disalahkan. “PPK sudah jelaskan masalah itu ke polisi,” ujarnya.
Febri, yang kini aktif di Indonesia Corruption Watch, juga mencurigai kongkalikong sejak lelang digelar menyusul temuan banyak masalah yang dilakukan MKI. Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menyelidiki apakah PPK dan kelompok kerja unit layanan pengadaan lelang sengaja meloloskan MKI.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi berat 119 sekolah dasar di Jakarta. Polisi berencana meminta bantuan sejumlah ahli. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, pemeriksa akan meminta penjelasan ahli konstruksi dan keuangan.
Ahli konstruksi bakal didengarkan penjelasannya tentang kemungkinan adanya penghitungan dan pelaksanaan yang salah dalam proyek yang digarap PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI) tersebut. “Ahli keuangan untuk memastikan apakah ada dugaan korupsi,” kata Adi, Jumat 13 Juli 2018..
Adi belum mengungkapkan siapa ahli yang akan ditunjuk untuk memberikan penjelasan. Namun dia mengatakan bakal meminta keterangan anggota DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar, yang disebut-sebut perantara MKI mendapatkan proyek senilai Rp 180 juta pada tahun lalu itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga : Rehabilitasi Baru Beberapa Bulan, Atap Sekolah Sudah Bocor
James adalah anggota Komisi Keuangan DPRD DKI dari Partai NasDem. James sudah membantah keterlibatannya. Dia menyatakan tak mengenal petinggi MKI. Direktur Utama MKI, Risman Yunus, juga menjawab senada dengan James. “Saya enggak kenal (James Sianipar),” kata Risman Yunus kepada Tempo di Kota Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsultan pengawas proyek rehab 119 sekolah pada 2017, PT Bina Karya, telah mengendus banyak masalah pada MKI. Kepala Cabang Jakarta PT Bina Karya, Suryadi, mengatakan MKI kekurangan tenaga kerja dan tenaga ahli untuk menyelesaikan proyek. Temuan itu, menurut Suryadi, telah dilaporkan kepada pejabat pembuat komitmen proyek.
Polisi diperkirakan akan memanggil lebih banyak nama yang diduga terseret kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tersebut. Mereka telah memeriksa para kepala suku dinas pendidikan di lima wilayah DKI dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Sopan Adrianto. Rencananya, para kepala sekolah juga akan dimintai kesaksian.
AVIT HIDAYAT | DIDIT HARYADI (Makassar)