Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Potong TKD Demi Genjot Penyerapan Anggaran, Anies: Efektif

Lewat Pergub baru Anies Baswedan ini tunjungan pegawai yang gagal capai target penyerapan anggaran DKI bakal hangus.

5 September 2019 | 11.35 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani MoU Kebijakan Umum APBD Perubahan DKI 2019 di Gedung DPRD DKI, Rabu 14 Agustus 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani MoU Kebijakan Umum APBD Perubahan DKI 2019 di Gedung DPRD DKI, Rabu 14 Agustus 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai provinsi efektif dalam mempercepat penyerapan anggaran 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sejauh ini efektif," ujar Anies saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Jakarta Selatan Rabu 4 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anies mengatakan dengan adanya pemotongan tunjangan tersebut pegawai pemerintahan DKI lebih giat untuk mengejar targetnya. Anies mengklaim kinerja pegawai tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya dengan adanya regulasi ini.

"Dari pengalaman, tahun ini lebih baik dari tahun lalu, sekarang semuanya jadi giat," ujarnya.

Anies menyebutkan sebelumnya seluruh pegawai mendapatkan TKD tanpa mempertimbangkan capaian atau target, namun sekarang mereka harus mencapai target terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan.

"Karena memang namanya tunjangan kinerja berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan, kalau dulu target tercapai atau tidak tunjangan tetap dapet. Sekarang diubah," ujarnya.

Aturan penundaan dan pemotongan TKD diatur dalam Pergub nomor 12 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja daerah. Dalam pasal 69A SKPD yang tidak mencapai target yang telah ditentukan sendiri yaitu Serapan Perkiraan Sendiri (SPS) maka pembayaran TKD sebesar 20 persen dari total yang diterima akan ditunda.

Jika selama tiga bulan berturut-turut SKPD tidak mencapai SPS tersebut maka 20 persen TKD yang ditunda tersebut akan hangus.

Hingga September 2019 penyerapan ABPD DKI baru 38 persen atau setara Rp 17,6 triliun dari total APBD Perubahan Rp 86 triliun.

Anies Baswedan menyebutkan telah memerintahkan kepada seluruh dinas terkait untuk meningkatkan penyerapan anggaran hingga tutup buku 2019. "Semua harus mencapai di atas 90 persen," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus