Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kapolri Minta Polda Dampingi Percepatan Penyerapan Anggaran Covid-19

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

29 Juli 2021 | 09.21 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Sabtu, 17 Juli 2021. Dok. Istimewa
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Sabtu, 17 Juli 2021. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sigit pun menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan terkait dengan implementasi hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan APIP. Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu. 

"Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," ujar Sigit melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada seluruh kepala daerah mempercepat penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat. 

Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. 

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan, maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara. 

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," kata Sigit. 

Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19. "Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19," ucap Sigit.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus