Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tiap Bulan, Kemenkeu Tegur Pemda yang Belum Sesuaikan Anggaran Covid-19

Kementerian Keuangan menyebut belum semua daerah melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran penanganan Covid-19.

18 Juli 2021 | 15.21 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut belum semua daerah melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran penanganan Covid-19. Keterlambatan penyesuaian ini sebelumnya ditengarai berpengaruh terhadap keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tiap bulan kami buat teguran, sebelum di sanksi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini, kata Prima, ada 6 daerah yg masih tahap penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk refocusing. Lalu, 20 persen daerah juga masih terkendala dalam pembuatan petunjuk teknis (juknis) dari penyesuaian anggaran tersebut.

Ketentuan penyesuaian anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.17/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19. "Harusnya daerah segera menyesuaikan," kata Prima.

Lewat beleid ini, dana insentif tenaga kesehatan kini diambil dari alokasi 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah, dari yang semula belanja operasional tambahan. Beleid ini sudah terbit sejak Februari 2021.

Penyesuaian harus dilakukan karena APBD di daerah terbit sebelum PMK 17. Tapi setelah beberapa daerah melakukan penyesuaian, realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan pun berbeda-beda. Pemerintah pusat menyebut ada yang cepat mencairkan insentif, ada juga yang lambat.

Prima menyebut pihaknya terus memonitor laporan penggunaan anggaran seperti DAU untuk penanganan Covid-19 di daerah. Ini jadi syarat penyaluran DAU berikutnya. "Jadi kalau tidak lapor, kena sanksi," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri pun turun tangan setelah melihat rendahnya realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan di beberapa daerah. Sabtu kemarin, 17 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri TIto Karnabian menyampaikan bawa dirinya sudah menegur 19 provinsi soal insentif ini.

"Pak Menteri melihat tenaga kesehatan ini panglima terdepan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus