Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyebut belum semua daerah melakukan penyesuaian dan refocusing anggaran penanganan Covid-19. Keterlambatan penyesuaian ini sebelumnya ditengarai berpengaruh terhadap keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiap bulan kami buat teguran, sebelum di sanksi," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata Prima, ada 6 daerah yg masih tahap penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk refocusing. Lalu, 20 persen daerah juga masih terkendala dalam pembuatan petunjuk teknis (juknis) dari penyesuaian anggaran tersebut.
Ketentuan penyesuaian anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.17/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19. "Harusnya daerah segera menyesuaikan," kata Prima.
Lewat beleid ini, dana insentif tenaga kesehatan kini diambil dari alokasi 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di daerah, dari yang semula belanja operasional tambahan. Beleid ini sudah terbit sejak Februari 2021.
Penyesuaian harus dilakukan karena APBD di daerah terbit sebelum PMK 17. Tapi setelah beberapa daerah melakukan penyesuaian, realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan pun berbeda-beda. Pemerintah pusat menyebut ada yang cepat mencairkan insentif, ada juga yang lambat.
Prima menyebut pihaknya terus memonitor laporan penggunaan anggaran seperti DAU untuk penanganan Covid-19 di daerah. Ini jadi syarat penyaluran DAU berikutnya. "Jadi kalau tidak lapor, kena sanksi," kata dia.
Kementerian Dalam Negeri pun turun tangan setelah melihat rendahnya realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan di beberapa daerah. Sabtu kemarin, 17 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri TIto Karnabian menyampaikan bawa dirinya sudah menegur 19 provinsi soal insentif ini.
"Pak Menteri melihat tenaga kesehatan ini panglima terdepan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
FAJAR PEBRIANTO