Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saling Ancam Setelah Penetapan Upah

Pengusaha bersiap menggugat penetapan upah minimun di DKI Jakarta. Buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran.

21 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta aksi berunjuk rasa menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen di depan kantor Balaikota DKI Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/Magang/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengusaha mengklaim tak memiliki kemampuan memenuhi upah minimum yang ditetapkan pemerintah Jakarta.

  • Gubernur DKI Anies Baswedan menyebutkan peningkatan UMP bertujuan menggenjot daya beli masyarakat.

  • Buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika pengusaha mempersoalkan upah minimum DKI ke meja hijau.

JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menimbulkan polemik di antara pengusaha dan pekerja. Kelompok pengusaha berencana menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, di sisi lain, serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran jika aturan baru tersebut dipersoalkan ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan patut diduga bahwa pemerintah DKI menabrak sejumlah regulasi dalam merevisi besaran UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen, atau setara dengan Rp 225.667, menjadi Rp 4.641.854. Pemprov seharusnya menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar formula penetapan gaji terkecil karyawan Ibu Kota. "Karena itu melanggar hukum, kami juga mengimbau pengusaha tak menjalankan revisi UMP hingga ada kekuatan hukum tetap di pengadilan," kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pasal 26 dan 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa buruh Jakarta seharusnya hanya mendapat penambahan penghasilan 0,8 persen atau Rp 37.749 dari UMP tahun ini, yang besarnya Rp 4.416.186. Selain itu, berdasarkan Pasal 29, pemerintah provinsi sebenarnya dibatasi untuk mengumumkan secara resmi besaran upah tersebut sebelum 21 November 2021.

Menurut Hariyadi, keputusan DKI tersebut akan berdampak pada masyarakat, terutama para pencari kerja baru. Undang-Undang Cipta Kerja—induk aturan PP Nomor 36 Tahun 2021—menginisiasi UMP sebagai jaring pengaman sosial yang menjadi dasar struktur skala upah. Pengusaha nanti menerapkan batas upah terendah tersebut bagi pekerja tanpa pengalaman. Tingginya UMP, kata dia, justru akan membuat pengusaha memilih pekerja yang sudah berpengalaman. "Kesempatan pekerja baru akan semakin terbatas," kata dia.

Pekerja berjalan dengan latar gedung perkantoran di Dukuh Atas, Jakarta, 29 November 2021. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), Sarman Simanjorang, menilai mayoritas pengusaha tak akan mampu memenuhi batas upah terendah karyawannya. Menurut dia, pengusaha masih berupaya memulihkan neraca keuangan akibat munculnya wabah Covid-19. Beberapa sektor usaha bahkan sudah gulung tikar atau hanya mampu beroperasi secara terbatas.

Selain itu, Sarman mengklaim, roda ekonomi belum pulih karena tingkat konsumsi masyarakat masih sangat rendah. "Jumlah pengusaha yang tidak mampu saat ini lebih dominan dibandingkan dengan yang mampu," ujarnya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menggugat penetapan upah 2022 oleh Pemprov DKI. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, mengatakan revisi UMP itu ditetapkan tanpa melalui pembahasan bersama kelompok pengusaha.

Sebelumnya, DKI menggelar rapat tripartit bersama Dewan Pengupahan, yang berisi perwakilan pekerja dan pengusaha, pada pertengahan November 2021. Dalam rapat tersebut, ketiga pihak sepakat menjalankan PP Pengupahan dengan menetapkan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.724. Hasil pembahasan ini pun telah menjadi produk hukum, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Alih-alih selesai, menurut Adi, pengusaha mendengar informasi bahwa Gubernur Anies Baswedan menggelar pembahasan ulang bersama beberapa kelompok buruh. Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan rencana revisi besaran UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854.

"Artinya clear, tak memenuhi prasyarat tripartit. Kami dari pengusaha tetap mempedomani yang pertama (Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021), yang kami anggap sah sesuai dengan regulasi di Indonesia," kata Adi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai tuntutan pengusaha terhadap revisi UMP 2022 akan memicu eskalasi buruh di Jakarta dan tingkat nasional. Menurut dia, kelompok buruh siap menggelar aksi jika keputusan peningkatan upah minimum tersebut dibatalkan.

Sejumlah pengusaha multinasional di Ibu Kota, Said menambahkan, justru telah menyatakan siap menambah besaran UMP pekerja. Mereka diklaim menyadari kondisi ekonomi perlahan meningkat meski masih dalam masa pandemi. Sejumlah pengusaha di wilayah lain, seperti Yogyakarta dan Maluku Utara, juga tak protes saat besaran UMP naik 4,03-5,17 persen.

Toh, kata Said, pertambahan upah buruh akan memicu peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Kondisi ini pada akhirnya juga akan dinikmati para pengusaha. "Apindo ini wakil (kelompok) apa? Jangan tebar bensin ke api," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, 28 Oktober 2021. TEMPO/Magang/Daniel Christian D.E

Anies pun mengklaim kebijakan revisi tersebut telah melalui sejumlah pengkajian dan pembahasan. Dia menilai peningkatan penghasilan akan memicu perbaikan roda ekonomi Ibu Kota lebih cepat. Pemerintah perlu memancing peningkatan daya beli masyarakat yang merosot selama masa pagebluk corona.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia, pertumbuhan ekonomi diprediksi sebesar 4,7-5,5 persen pada tahun depan. Sedangkan inflasi diperkirakan mampu dijaga dengan rata-rata 3 persen selama satu tahun. "Dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluar angka (peningkatan upah minimum) 5,1 persen," kata Anies.

FRANSISCO ROSARIANS
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus