Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Warga perumahan Mega Cinere, Kota Depok, memprotes pengurus lingkungan setempat yang melakukan penebangan pohon peneduh jalan di lingkungan komplek. Protes itu disampaikan karena pengurus lingkungan dinilai tidak memperhatikan pengelolaan lingkungan hidup hingga menebang habis pohon hingga ke akarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga setempat, Anton (62 tahun) mengatakan, tidak seharusnya pengurus lingkungan membabat habis pepohonan yang telah tumbuh belasan tahun di lingkungan rumahnya. Selain menjaga keasrian lingkungan, pepohonan itu memberikan keteduhan bagi penghuni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita menyayangkannya itu karena itu barang hidup dan sudah banyak membantu dalam hal menyerap polusi, memberikan keteduhan, itu aja," kata Anton kepada Tempo, Sabtu, 17 September 2022.
Warga Perumahan Mega Cinere lain, Rini PWI (68) mengatakan pemotongan pohon tersebut menimbulkan kerugian bagi dia dan warga lain di komplek itu. "Jadi panas dan kasihan juga pohonnya, kalau memang mau jangan tebang habis, kan bisa hanya dahannya saja yang dipotong," kata Rini.
Rini menambahkan, sesuai edaran yang telah disampaikan kepada masyarakat sebelumnya pun, pengurus lingkungan memberi tahu hanya akan merapikan pohon peneduh jalan tersebut. "Dalam edaran yang kami terima ditulis perapihan. Bukan potong habis atau eksekusi pohon," kata Rini.
Rini pun mengaku akan serius memprotes sikap pengurus lingkungan karena menebang habis pohon dan bukan pemangkasan untuk merapikan. Dia telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Rini, Odie Hudiyanto mengatakan telah melayangkan somasi terhadap Ketua RW setempat karena telah abai terhadap kepentingan masyarakat.
"Penebangan pohon itu tidak sesuai dengan Perda Kota Depok No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup," kata Odie.
Odie memberikan waktu tiga hari untuk ketua RW perumahan Mega Cinere melakukan klarifikasi terhadap penebangan pohon tersebut sebelum pihaknya melayangkan gugatan secara perdata dan pidana.
"Sebelum kami melakukan upaya hukum secara pidana dan perdata, kami meminta klarifikasi dan tanggung jawab ketua RW selambatnya sejak somasi dilayangkan," kata Odie.
Odi mengatakan dalam perda tertulis, jika seseorang melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi lebih dulu dengan yang berkewajiban bisa dipidanakan. "Selama 3 bulan kurungan serta denda Rp 50 juta," tambahnya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta