Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta

Polisi Kehutanan DKI mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal sejak 2017 lalu. Denda terkumpul Rp 584 juta dari 44 tersangka.

9 September 2022 | 05.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online melintas melewati poster "Pohon ini akan di revitalisasikan/di remajakan" pada pohon yang akan di tebang di Sepanjang Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu 9 November 2019. Penebangan pohon tersebut dilakukan karena akar pohon itu merusak drainase yang ada di wilayah tersebut. MagangTempo/Ahmad Tri Hawaari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) selama lima tahun terakhir atau sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman," kata Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma seperti dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirja mengatakan dari selama periode tersebut diperoleh denda senilai Rp 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Perkara kasus penebangan ilegal ini, lanjut dia, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kita hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin.

Dua kasus, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

"Begitu ada laporan atau temuan, kita langsung respon dengan melakukan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.

Dirja mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim, padahal dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. "Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujarnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.

Dirja menjelaskan keberhasilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memproses pelanggaran penebangan pohon ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Satpol PP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Ia menilai, pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tapi juga bagian dari edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi kehidupan.

Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen. "Kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan kehidupan perlu ditingkatkan," ucap Dirja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus