Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan ini diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 dibatalkan.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Hakim lantas memutuskan Kepgub 1517/2021 dibatalkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru."
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: Apindo Gugat Anies Baswedan Soal UMP 2022, DKI: Dihadapi, Masa Lari-lari