Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang mencegah peredaran lebih luas tabloid Indonesia Barokah di wilayahnya dengan menyetop Kantor Pos dan Giro di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang untuk tidak mengirimkan sebanyak 150 amplop yang berisikan 450 eksemplar tabloid itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah itu dilakukan menyusul ditemukannya sebanyak enam eksemplar tabloid Indonesia Barokah dalam dua amplop yang diterima Masjid Baiturohman, Karawaci beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menyatakan pihaknya sudah menyisir masjid-masjid namun tidak semua pengurus bisa ditemui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada empat masjid yang kedapatan menerima tabloid Indonesia Barokah dan ditangani Panwaslu kecamatan," kata Agus kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2019.
Selain dua masjid di Karawaci, Agus menyebutkan ada dua masjid lain yang menerima tabloid Indonesia Barokah di Kecamatan Ciledug.
Bawaslu Kota Tangerang kemudian mengambil langkah cepat mencegah peredaran lebih luas melalui koordinasi dengan kantor pos besar. "Hasil komunikasi dengan kantor pos bahwa benar tabloid Indonesia Barokah didistribusikan oleh kantor pos besar Tangerang kami dapati masih ada 150 amplop yang belum didistribusikan," kata Agus.
Berdasarkan keterangan petugas, kata Agus, Kantor Pos Tangerang sudah mengedarkan 500 hingga 600 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah. Setiap amplop berisi tiga eksemplar dan kantor pos menerima kiriman barang itu sudah disertai alamat lengkap tujuan pengiriman. "Setelah kami lakukan pencegahan, kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk kami konsultasikan temuin ini," ujarnya.
Sejauh ini, Agus mengatakan pihaknya mendapatkan enam eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang diterima pengurus masjid Baiturahman di Kelurahan Bojong Larangan, Kecamatan Karawaci. Selain di masjid itu, tabloid tersebut ditemukan di masjid Riyadul Jannah di Karawaci. "Kami belum bertemu pengurus masjid karena yang menerima mereka, jadi belum tahu berapa eksemplar yang diterima," kata dia.
Tabloid Indonesia Barokah ini sebelumnya ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Tabloid itu dilaporkan sudah disebarkan ke pengurus masjid dan pesantren di 32 kecamatan. Bawaslu menilai tabloid tersebut diduga mengandung ujaran kebencian.
Adapun alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid Indonesia Barokah diketahui fiktif. Tempo mendatangi alamat Jalan Haji Kerenkemi, Kampung Rawabacang, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun Ketua RT setempat menyatakan bahwa di wilayahnya tak ada kantor media.