Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Reuni 212, Begini Rizieq Shihab Serukan Penista Agama Diproses

Dalam telekonferensi di Reuni 212 imam besar FPI Rizieq Shihab menyerukan aksi berjilid untuk mendorong penegak hukum menyeret para penista agama.

2 Desember 2019 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Di Reuni 212, imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyerukan aksi berjilid-jilid untuk mendorong penegak hukum menyeret para penista agama dijebloskan ke penjara.

Seruan itu disampaikan Rizieq Shihab melalui telekonferensi kepada peserta Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi saya minta kepada umat Islam untuk turun, gelar aksi yang berjilid-jilid, jangan pernah berhenti sampai si penoda agama diproses hukum, diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke dalam penjara," ujar Rizieq dari Arab Saudi, Senin, 2 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rizieq, sejumlah penistaan agama saat ini sedang terjadi di Indonesia. Salah satunya, kata dia, yaitu orang yang membandingkan Muhammad SAW dengan ayahnya. "Dia merasa ayahnya lebih baik dari Rasulullah SAW," ujar Rizieq.

Seruan Rizieq untuk menggelar aksi berjilid-jilid itu ada dalam amanah kelimanya. Lebih dari sekadar aksi berjilid, Rizieq juga mengancam para penegak hukum. Jika para penista agama tidak diproses atau bahkan dilindungi dia meminta jangan salahkan umat Islam jika mengambil tindakan sendiri.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam rekaman video yang disiarkan di reuni 212, di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

"Jika aksi bela Islam sudah dilakukan secara berjilid-jilid tapi penegak hukum tetap saja membiarkan penodaan agama bahkan melindungi penodaan agama tersebut, maka jangan salahkan umat Islam, jika umat Islam mengambil tindakan sendiri sesuai keyakinannya yang sudah ditetapkan ajaran syariat Islam yaitu hukum mati," kata Rizieq.

Menurut Rizieq Shihab, pelaku penistaan terhadap agama, Allah SWT, Rasulullah dan Al Quran dalam konteks hukum Islam dijatuhi hukuman mati. "Setelah pelakunya diminta untuk bertaubat kalau tidak mau bertaubat, sepakat semua ulama dari berbagai macam mazhab bahwa penoda agama, penghina Allah, penghina nabi, hukumannya adalah hukuman mati," ujar dia di layar telekonferensi podium Reuni 212.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus