Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

RUU Minerba Disetujui, Apa Urgensinya?

RUU Minerba ini disebut bertujuan mendukung pelaku usaha kecil mengakses sumber daya alam.

28 Januari 2025 | 06.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tambang Bauksit. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tanggal 23 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disingkat RUU Minerba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Meskipun disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, revisi ini tidak lepas dari kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan hidup dan tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa Urgensinya?

Revisi UU Minerba ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan sektor pertambangan, terutama dalam hal hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien. Salah satu hal penting yang diatur dalam RUU ini adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan skema prioritas.

Dengan kebijakan ini, sektor pertambangan diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha yang sebelumnya sulit mengakses sumber daya alam, seperti koperasi dan perguruan tinggi.

Selain itu, revisi ini juga memperkuat jaminan kepastian hukum dengan mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak bisa mengubah pemanfaatan ruang atau kawasan yang telah ditetapkan, kecuali jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hal hilirisasi, pemerintah memberikan kemudahan bagi badan usaha yang berkontribusi pada peningkatan nilai tambah dalam negeri, khususnya dalam pengolahan mineral dan batu bara.

Resiko dan Tanggapan Organisasi Lingkungan

Meski diharapkan dapat memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, RUU Minerba ini menuai kritik tajam dari berbagai organisasi lingkungan hidup. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), misalnya, menganggap RUU ini membawa ancaman serius bagi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Bella Nathania, Deputi Program ICEL, menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam revisi ini justru mengabaikan perlindungan lingkungan, salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada perubahan tata ruang pada wilayah yang sudah ditetapkan untuk pertambangan.

ICEL menilai, ini menunjukkan bahwa DPR tidak mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas pertambangan yang kerap merusak ekosistem dan ruang hidup masyarakat. Selain itu, ICEL juga mengkritisi rendahnya perhatian terhadap pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan.

“Perubahan undang-undang ini menunjukkan bahwa DPR menutup mata terhadap kenyataan bahwa kegiatan usaha pertambangan mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat dengan dampak yang tidak terpulihkan,” ucap Bella Nathania dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sejak diterbitkan, terdapat ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang belum dipenuhi kewajiban pascatambang dan reklamasi. Oleh karena itu, revisi ini dianggap belum menyelesaikan masalah besar terkait pengelolaan lingkungan pasca-pertambangan yang sampai kini masih menjadi persoalan besar.

Tidak hanya itu, ICEL khawatir pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat, koperasi, dan perguruan tinggi berpotensi disalahgunakan, yang dapat merugikan transparansi pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, pasal yang mengatur kriminalisasi masyarakat adat yang menentang aktivitas pertambangan di tanah mereka juga masih menjadi masalah besar. Pasal 162 UU Minerba yang lama sering digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat.

Revisi Sebelumnya: RUU Minerba 2020

Revisi UU Minerba ini tidak bisa dilepaskan dari revisi sebelumnya, yaitu UU Minerba 2020 yang juga kontroversial. Dilansir dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), meskipun mendapat penolakan keras dari masyarakat dan LSM, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU ini, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020.

Salah satu perubahan penting dalam UU Minerba 2020 adalah penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Dengan UU tersebut, seluruh kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, yang berpotensi mengurangi peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat sekitar tambang.

Selain itu, UU Minerba 2020 memudahkan perusahaan tambang untuk memperpanjang izin operasional meskipun terbukti melanggar aturan. Dalam hal reklamasi dan kegiatan pascatambang, aturan ini memberikan celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab lingkungan.

Pasal yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pemulihan lahan bekas tambang tidak lagi mewajibkan keduanya, yaitu reklamasi dan pascatambang, melainkan cukup salah satunya saja. Hal ini membuka ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Poin kontroversial lainnya dalam UU Minerba 2020 adalah pemberian royalti sebesar 0 persen bagi perusahaan yang dapat meningkatkan nilai tambah batu bara. Kebijakan ini memicu kekhawatiran bahwa pemerintah memberikan lebih banyak keuntungan kepada perusahaan tambang, sementara tidak memperhatikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Disetujuinya RUU Minerba yang baru ini memberikan gambaran tentang arah kebijakan pemerintah dalam sektor pertambangan. Kritik tajam datang dari kalangan organisasi lingkungan yang khawatir revisi ini justru memperburuk kerusakan lingkungan dan memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk beroperasi tanpa pengawasan yang ketat.

Dani Aswara dan Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus