Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sampah Menggunung, Depok Menanti Respon Gubernur Ridwan Kamil

Pemerintah Kota Depok berupaya memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ngar bisa membuang sampah di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Ak

2 Januari 2019 | 09.31 WIB

Gunungan sampah di tempat pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, 6 Oktober 2015. TEMPO/Imam Hamdi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gunungan sampah di tempat pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, 6 Oktober 2015. TEMPO/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok berupaya memperoleh izin dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar bisa membuang sampah di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut-Nambo mulai tahun ini. Permintaan tersebut menyusul kondisi TPA Cipayung yang tak mampu lagi menampung sampah warga Depok, yang mencapai 1.300 ton per hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar, menuturkan TPA Cipayung di Kota Depok sudah kelebihan kapasitas, sehingga sampah mengunung. Setiap hari, sekitar 800 ton sampah dibuang ke sana. Sedangkan produksi sampah melebihi itu. 

Bahkan tinggi tumpukan sampah di landfill (sumur pembuangan) sudah 20-30 meter, padahal batas maksimal 10 meter. “TPA Cipayung sudah tidak bisa lagi menampung sampah dan rawan longsor,” ujar Iyay, Rabu, 2 Januari 2019. 

Berdasarkan kontrak kerja sama pembuangan sampah di TPPAS Nambo, Iyay menjelaskan, Depok bisa membuang 700 ton sampah per hari. Namun, jika pemerintah Jawa Barat mengizinkan, Depok akan mulai membuang sampah ke Nambo tahun ini sebanyak 200-300 ton per hari.

Baru pada 21 Desember 2018, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan TPPAS Nambo, yang berkapasitas 1.800 ton sampah per hari. Pembangunan dilanjutkan kembali setelah lebih dari 15 tahun terkatung-katung.

Ia menjelaskan, pemerintah Jawa Barat telah menjalin kerja sama dengan PT Jabar Bersih Lestari sebagai pemenang lelang proyek senilai US$ 46 juta atau sekitar Rp 600 miliar tersebut. “Kami memulai sebuah proses yang dalam hitungan 18 bulan akan selesai sehingga fasilitas ini bisa digunakan pada Juli 2020,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil. 

Menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, di TPPAS Nambo sudah ada landfill yang bisa dimanfaatkan meski pembukaan baru akan dilakukan pada Juli 2020. Pemerintah Depok pun siap mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 sebesar Rp 10 miliar untuk biaya pembuangan sampah ke TPPAS Nambo. “Jika pemerintah Jawa Barat mengizinkannya,” ucap Idris, Jumat pekan lalu.

Pemerintah Depok sudah melayangkan dua surat permohonan izin. Menurut  Iyay, surat pertama dikirim pada April 2018, sedangkan yang terakhir disampaikan pada pertengahan Desember 2018. Namun Ridwan Kamil tak kunjung memberikan jawaban.

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus