Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sampah Sungai Cikeas Dikeruk Pemerintah Kabupaten Bogor

Pencemaran Sungai Cikeas di wilayah Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, ujar AdeYasin, sudah menurun.

15 Februari 2021 | 11.17 WIB

Banjir kiriman dari Bogor melalui Sungai Cikeas tiba di Bekasi, Jumat, 26 April 2019. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Banjir kiriman dari Bogor melalui Sungai Cikeas tiba di Bekasi, Jumat, 26 April 2019. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor menggerakkan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gunungputri, serta warga untuk mengeruk sampah Sungai Cikeas yang menyebabkan banjir pada musim hujan, Ahad, 14 Februari 2021.

"Ada pendangkalan, akan kami keruk dengan seizin Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) karena ini kewenangan BBWS," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Bogor, Senin, 15 Fabruari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dinas Lingkungan Hidup mengangkut sampah, PUPR mengeruk sungai dengan alat berat, dan BPBD melakukan mitigasi. “Ini termasuk dalam mitigasi bencana."

Pencemaran Sungai Cikeas di wilayah Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, ujar Ade, sudah menurun. "Tahun lalu juga saya tinjau lokasi ini," kata Ade.

Pada musim hujan, wilayah Desa Bojongkulur, khususnya Perumahan Villa Mahkota Pesona dan Villa Nusa Indah, kerap kebanjiran luapan air Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas.
Untuk meminimalkan potensi banjir, Pemerintah kabupaten selain mengeruk sampah sungai juga memasang 19 pompa penyedot air berkapasitas 100 liter per detik.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus