Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang tuntutan suaminya, Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Ketidakhadiran Sandra disampaikan oleh kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar. "Beliau tidak hadir dalam pembacaan tuntutan hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang tuntutan Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pantauan Tempo di lokasi, persidangan pengusaha itu belum juga mulai pada pukul 11.25.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengumumkan sidang tuntutan Harvey Moeis diselenggarakan pada 9 Desember 2024. Adapun pleidoi atau pembelaan Harvey Moeis diagendakan pada 16 Desember.
Sidang berikutnya adalah replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi. Kemudian agendanya duplik atau jawaban terdakwa atas replik. Setelah itu, Harvey Moeis akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis.
"Sebelum Natal, kita putus," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 28 November 2024.
Jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pilihan Editor: LBH Semarang Desak Proses Etik dan Pidana Aipda Robig Zaenudin, Polisi Penembak Siswa SMK