Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang-Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan proses pembayaran lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji. SDN itu disegel ahli waris pemilik lahan itu sejak sepekan lalu karena pemerintah Kabupaten Tangerang belum membayar ganti rugi lahan sekolah itu.
"Proses pembayaran lahan sedang disiapkan, tapi butuh waktu," ujar Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Mudji Widodo saat dihubungi TEMPO, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mudji mengakui kisruh sengketa lahan SD Negeri yang dbangun 40 tahun lalu atau jaman Inpres Presiden Soeharto itu mengemuka setelah adanya klaim dari ahli waris pemilik lahan. Pemilik lahan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Dan pengadilan memenangkan pengugat," kata Mudji.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Mudji, siap membayar ganti rugi lahan itu. Hanya saja, kata dia, untuk menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan harus menunggu hasil penilaian tim independen. "Tim penilaian sedang bekerja dan kami nanti akan mempersiapkan anggarannya dulu."
Untuk anggaran, kata Mudji, harus direncanakan dahulu dalam APBD. "Jadi tidak bisa secepat itu membayarkan, butuh waktu dan proses."
Mudji mengakui masalah sengketa lahan SDN Kiarapayung ini adalah kelalaian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam administrasi. "Ini kelalaian kami yang tidak teliti dalam proses hibah lahan sekolah."
"Sejak awal gugatan yang diajukan pada 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah kami menangkan," kata ahli waris tanah, Muhidin. Lahan yang dilakai oleh SD itu luasnya 3.000 meter.
Muhidin mengatakan alasan penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan ahli waris mengenai dana pengganti hak atas tanah. "Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah untuk memanggil ahli waris sehubungan dengan putusan pengadilan ini."
Setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan ahli waris. Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemerintah Tangerang segera membayar ganti rugi pemakaian lahan untuk gedung sekolah itu.