Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sekolah MTsN 39 Diduga Lakukan Pungli

Guru honorer yang membenarkan dipecat.

16 Maret 2015 | 00.00 WIB

Sekolah MTsN 39 Diduga Lakukan Pungli
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Amrullah, 30 tahun, melangkah lunglai keluar dari ruangan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 39 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Miyatno, 24 Februari 2015. Dia tak menyangka, saat itu menjadi hari terakhirnya setelah mengabdi menjadi guru honorer selama empat tahun. "Saya diberi surat pemecatan yang ditandatangani 6 Februari oleh kepala madrasah sebelumnya, Basri Kamal," kata Amrullah, saat ditemui kemarin.

Guru honorer ilmu pengetahuan alam itu tidak diberi tahu alasan pemecatannya dan tanpa ada pesangon. Namun Amrullah tak sendiri, karena ada rekan lainnya yang bernasib sama di sekolah itu pada hari yang sama. Ada guru honorer yang sudah mengajar 10 tahun dan seorang anggota satuan pengamanan yang bekerja 8 tahun.

Sementara itu, tiga guru pegawai negeri Kementerian Agama yang mengajar di MTsN 39 dimutasi. Amrullah mengatakan, pemecatan dan mutasi ini diduga dari pernyataan mereka yang membenarkan adanya dugaan praktek jual-beli kursi dan pungutan liar yang dilakukan pejabat madrasah. "Ada orang tua murid yang menanyakannya."

Salah satu orang tua murid, Zaenuddin, mengatakan pertanyaan dugaan jual-beli kursi dan pungutan liar juga dilontarkan ke guru lain. Namun hanya mereka berenam yang membenarkan adanya praktek "haram" di sekolah Islam negeri tersebut. "Yang lain, diam dan ngotot tidak ada pungutan," kata Zaenuddin, Jumat lalu.

Pertanyaan itu muncul setelah Zaenuddin dan komite madrasah menyelidiki dugaan kecurangan dan pungutan. Hasilnya, ucap dia, sekitar 40 orang tua murid mengatakan telah membeli kursi di madrasah dengan harga Rp 2-4 juta. Selain itu, ada kegiatan madrasah dengan harga Rp 2,4 juta per murid. "Dua hal ini termasuk pungutan liar karena tidak ada bukti pembayarannya."

Hasil temuan, menurut Zaenuddin, sudah dilaporkan ke Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Agama Wilayah DKI Jakarta, dan Kementerian Agama Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara. Tapi, kata dia, hasil laporan itu justru menghukum pihak yang membenarkan adanya kecurangan. Sedangkan Basri Kamal hanya dipindahkan menjadi Kepala MTsN 10 Jakarta Barat. Dan guru lain yang terlibat masih mengajar di madrasah. "Rencananya, kami akan melapor ke polisi."

Basri Kamal menepis semua pernyataan itu. "Demi Allah, tidak ada pungli dan jual-beli kursi," kata dia saat dihubungi Sabtu lalu. Menurut dia, tiga pegawai negeri yang dimutasi dan dua guru honorer serta satu anggota satpam yang dipecat karena melaporkan kepala madrasah. "Hal itu dianggap meresahkan madrasah dan guru lain."

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, Sadirin, mengatakan pemecatan dan mutasi itu merupakan hasil pemeriksaan kepala madrasah. "Kami melihat enam orang itu tidak satu visi," ujarnya ketika dihubungi. Hasil laporan, kata Sadirin, sudah diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. HUSSEIN ABRI YUSUF


Inspektorat Tidak Kaget

Inspektor Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin mengatakan hampir seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama melakukan penyimpangan seperti ini. Menurut dia, dalam kasus di MTsN 39, pihaknya masih melakukan audit dan pemeriksaan. "Kalau terbukti ada pelanggaran berat, hukumannya bisa dipecat," kata dia dalam pesan BlackBerry, Jumat lalu.

Kepala MTsN 39 Jakarta Utara, Basri Kamal, telah menyangkal tudingan adanya jual-beli dan pungutan liar di sekolahnya itu. Dia sudah dipindahkan menjadi Kepala MTsN 10 Jakarta Barat, awal Februari lalu.

Berikut ini nilai dugaan jual-beli kursi dan berbagai kegiatan yang mengharuskan orang tua siswa membayar sejumlah uang di MTsN 39 Jakarta Utara.
1. Dugaan Jual-Beli Kursi Rp 2-4 JutaModus: Sekolah menelepon orang tua murid yang anaknya tidak lulus tes
2. Pendalaman MateriRp 1.250.000 per murid
3. Uang Seragam Rp 1.250.000
4. Outing Class Rp 350.000 per murid
5. Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa Rp 200.000 per murid
6. Perpisahan Sekolah dan WisudaRp 450.000 per murid
7. Perpisahan Kelas IXRp 600.000-700.000 per murid
8. Pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian NasionalRp 50.000 per murid
9. Pengurusan Kartu Jakarta PintarRp 50.000 per murid
10. Uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) Rp 750.000 per tahun. Dicairkan oleh sekolah. Orang tua murid hanya menerima kuitansi. Bahkan, dalam BSM, ada orang tua murid yang menombok karena minus.HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus