Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta – Proses persidangan perkara sengketa tanah di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, belum beranjak maju, Kamis 12 Juli 2018. Pemilik perusahaan pengembang PT Bumi Pari Asri, Pintarso Ajianto, sebagai pelapor dan menuding ada penyerobotan tanah, kembali mangkir.
Karena sudah tiga kali mangkir, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memutuskan untuk memanggil paksa Pintarso. “Pada persidangan selanjutnya Senin 23 Juli 2018, agar Jaksa menghadirkan saksi secara paksa,” kata Ramses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 12 Juli 2018.
Baca:
Kasus Sengketa Tanah Pulau Pari, Siapa Pemiliknya?
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Yasin mengatakan kalau Pintarso berhalangan hadir karena sedang mengurus bisnis di luar negeri. “Sudah dipanggil dua kali, tapi ia malah memberikan surat tugas sedang ke Cina,” kata Yasin.
Keabsahan surat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Sulaiman Hanafi alias Khatur, nelayan asal Pulau Pari. Menurutnya mereka, untuk melegitimasi keberadaan di luar negeri dibutuhkan dokumen yang lebih resmi seperti visa, atau surat dari kedutaan besar.
Baca juga:
Alasan Politis Anies Baswedan Jagokan Kroasia Juara Dunia
Fraksi Pendukung Ahok Larang Anies Maju Pilpres
Sedang surat yang dimaksud disebut adalah surat dari Nature-Ore Trading LTD yang dikirim ke PT Insani Baraperkasa. Surat yang ditulis dalam bahasa Inggris ini berisi permintaan kedatangan Pintarso ke Cina karena persoalan batu bara yang ia jual belikan.
Karena tidak ada keterangan yang bisa diberikan untuk meyakinkan bahwa Pintarso memang betul sedang berada di luar negeri, hakim memerintahkan jaksa untuk memanggilnya secara paksa. Sebelumnya Pintarso mangkir pada sidang pertama sengketa tanah tersebut, Selasa 26 Juni 2018, ia pun kembali mangkir pada sidang kedua, Kamis 6 Juli 2018.
FIKRI ARIGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini